Evaluasi-Hj. Khairunnisa



EVALUASI PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI

DI MIS INAYATUSHSHIBYAN BANJARMASIN

TAHUN 2016 M / 1437 H



BAB I

Pendahuluan

Perubahan mendasar dunia pendidikan kita saat ini antara lain adalah KBK tahun 2004 disempurnakan menjadi Kurikulum tahun 2006 yang di kenal dengan nama KTSP, dan pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006. Perubahan kurikulum ini tentu menuntut perubahan dalam banyak hal bagi para pelaku pendidikan terutama para guru sebagai ujung tombak pendidikan di Indonesia.

Salah satu hal baru yang terdapat dalam KTSP adalah kegiatan pengembangan diri. Pada struktur kurikulum pendidikan dasar dicantumkan kegiatan pengembangan diri dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran. Pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 dijelaskan bahwa kegiatan pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran tetapi palaksanaannya dianggap penting dalam rangka mengembangkan bakat dan minat siswa. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekpresikan diri sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri tidak harus dibimbing oleh guru, tetapi dapat dibimbing oleh tenaga kependidikan lain atau tenaga professional non guru.

            Secara konseptual, KTSP dianggap memadai untuk menyempurnakan KBK tahun 2004, namun realitas di masyarakat pendidikan terutama di jenjang pendidikan dasar masih banyak kendala dalam implementasinya. Berbagai tanggapan bermunculan terutama mengenai kegiatan pengembangan diri yang pada struktur KTSP dicantumkan dengan jelas bahwa pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran, tetapi eksistensinya dipandang sangat penting. Karena bukan merupakan mata pelajaran, maka dalam KTSP pengembangan diri tidak disertai standar kompetensi lulusan. Kebijakan tentang bentuk kegiatan pengembangan diri diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan. Sekolah atau madrasah sebagai satuan pendidikan harus menyusun kebijakan tentang bentuk kegiatan pengembangan diri tersebut. Hal ini memungkinkan terjadinya berbagai perbedaan kebijakan penyusunan program pengembangan diri yang sangat menarik untuk dikaji.

Sebagai program kegiatan yang relatif baru, kegiatan pengembangan diri menemui berbagai kendala. Sumber daya yang merupakan faktor terpenting dalam implementasi KTSP masih dianggap kurang baik dalam kuantitas maupun kualitas. Pada Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, kegiatan pengembangan diri dibimbing atau difasilitasi oleh guru, konselor, atau tenaga pendidikan lain yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakulikuler. Kegiatan pengembangan diri tidak harus dibimbing oleh guru, tetapi dapat dibimbing oleh tenaga kependidikan lain atau tenaga profesional non guru. Pada kenyataannya, keberadaan konselor atau tenaga profesional non guru masih belum mencukupi akan tuntutan KTSP. Disamping itu pula managemen pengelolaan pendidikan yang masih cenderumg sentralistik ikut menghambat pelaksanaan kegiatan pengembangan diri.

Selama ini belum ada evaluasi yang menyeluruh terhadap program pengembangan diri di madrasah ini sehingga tidak terukur atau belum terukur keberhasilannya.

Jadi, saya sangat tertarik untuk mengevaluasi program pengembangan diri di madrasah Inayatushshibyan Banjarmasin ini dengan dengan menggunakan Model evaluasi CIPP (Contect evaluation, Input evaluation, Process evaluation, Product evaluation) oleh Stufflebeam. Keunikan model ini adalah pada setiap tipe evaluasi terkait pada perangkat pengambil keputusan (decission) yang menyangkut perencanaan dan operasional sebuah program. Keunggulan model CIPP memberikan suatu format evaluasi yang komprehensif/menyeluruh pada setiap tahapan evaluasi yaitu tahap konteks, masukan, proses, dan produk.

BAB II

Model Evaluasi

A. Konteks

1. Kebijakan

Pengembangan diri sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tentang Standar Isi adalah suatu program yang bukan termasuk mata pelajaran, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minatnya.

2. Peraturan

Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  22  Tahun  2006  tentang  Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  yang memuat pengembangan diri  peserta  didik  dalam  struktur  kurikulum  setiap  satuan  pendidikan  difasilitasi  dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.

3. Kebutuhan Siswa

Program pengembangan diri ini sangat penting untuk perkembangan peserta didik di masa sekarang maupun yang akan datang.

B. Input

1. Siswa yang bersekolah di MIS Inayatushshibyan  Banjarmasin

2. Khusus yang terjadwal setiap hari Sabtu untuk  kelas 4-6

3. Jumlah seluruh murid 432, Jumlah ; Laki-laki 206 murid, Perempuan     226 murid, khusus kelas 4-6 ; Laki-laki 97, Perempuan 119

C. Proses

1. Waktu/Jadwal

Pada MIS Inayatushshibyan ini penyelenggeraan pengembangan diri dilaksanakan setiap hari, yaitu : pembiasaan bersalaman dengan guru-guru sebelum masuk kelas, setiap pagi 15 menit sebelum dimulai jam pelajaran pertama, dan setiap Sabtu jam pelajaran 6-7 yaitu pada pukul 11.30-12.40 WITA.

            2. Deskripsi (Proses yang Berjalan)

            Bentuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan di MIS Inayatushshibyan berupa :

a)      Tadarus Al-Quran

Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan rasa cinta terhadap Al-Qur’an dan membiasakan untuk selalu membaca Al-Qur’an. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari selama 15 menit sebelum pelajaran jam pertama di mulai.

b)      Sholat Dhuha dan Dzuhur Berjamaah

Pelaksanaan kegiatan sholat Dhuha dan Dzuhur berjamaah ini bertujuan untuk mengenalkan pelaksanaan ibadah sholat dan menanamkan kecintaan untuk menjaga sholat fardhu dan sunat. Kegiatan ini dilaksanakan di Musholla MIS Inayatushshibyan Banjarmasin. Untuk sholat dhuha dilaksanakan secara mandiri oleh kelas sesuai dengan jadwal. Sedangkan untuk sholat dzuhur dilaksanakan secara berjamaah setiap hari bergiliran yaitu: Senin untuk kelas 3-4, Selasa untuk kelas 5-6, Rabu untuk  kelas 3-4, dan Kamis untuk kelas 5-6.

c) Layanan Bimbingan dan Konseling

Bertujuan untuk memberikan layanan dan konseling kepada peserta didik di Madarasah Ibtidaiyah Inayatushshibyan Banjarmasin.

Ruang lingkupnya meliputi: 1) Layanan bimbingan belajar, 2) Layanan konseling kesulitan belajar dan masalah pribadi.

d) Program Pembiasaan

Senyum-Salam-Sapa, makan dan minum sesuai dengan adab Islam, membuang sampah pada tempatnya.

e) Seni Baca Al-Qur’an (Tilawah/Qiroah)

Bertujuan untuk menumbuhkan apresiasi (penghargaan) siswa terhadap seni budaya Islam. Ruang lingkupnya adalah seni membaca Al-Qur’an. Memupuk minat dan bakat siswa terhadap seni baca Al-Qur’an. Dilaksanakan setiap sabtu jam pelajaran ke 6-7. Diampu oleh qori’ yang kompeten dibidangnya.

            f) Olah Raga

Sebagai bentuk apresiasi dalam bidang olah raga khususnya olah raga sepak bola, dilaksanakan untuk mewadahi minat dan bakat peserta didik dalam olah raga ini. Pengembangan diri olah raga dikembangkan untuk membangun rasa sportifitas, percaya diri dan keberanian.

g) Seni Lukis Kaligrafi

Kegiatan yang diampu oleh pelukis professional ini bertujuan untuk menumbuhkan apresiasi (penghargaan) siswa terhadap seni budaya Islam, khususnya seni lukis kaligrafi.

3. Pembiayaan

Setiap kegiatan pengembangan diri yang terprogram dilaksanakan setiap hari Sabtu jam pelajaran ke 6-7, maka setiap guru yang membimbing di bidangnya masing-masing mendapat honor tambahan  sebesar 20.000 ribu rupiah, dan ada pembimbing ahlinya yang khusus didatangkan dari luar madrasah diberi honor private sebesar 50.000 rupiah.





D. Produk

            Dari dilaksanakannya program pengembangan diri di MIS Inayatushshibyan Banjarmasin ini melalui berbagai kegiatan pengembangan diri seperti disebutkan di atas, bahwa banyak sekali keterampilan-ketrampilan yang diperoleh serta dapat mengembangkan potensi dan kompetensi peserta didik, dengan dibuktikannya membawa piala kemenangan di berbagai cabang seperti perlombaan Tilawatil Qur’an, Khatil Qur’an, Futsal, dll yang diselenggerakan setiap tahun oleh Kelompok Kerja Kepala Madrasah (K3MI) se-Kota Banjarmasin.

            Yang mana menurut saya, keberhasilan ini sangat dipengaruhi oleh adanya program pengembangan diri yang telah diselenggerakan secara rutin.

BAB III

PENUTUP

Simpulan

Evaluasi program bertujuan untuk mengetahui pencapaian tujuan program yang telah dilaksanakan. Selanjutnya, hasil evaluasi program digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan tindak lanjut atau untuk melakukan pengambilan keputusan berikutnya.

Evaluasi  sama artinya dengan kegiatan supervisi. Kegiatan evaluasi/supervisi dimaksudkan untuk mengambil keputusan atau melakukan tindak lanjut dari program yang telah dilaksanakan. Manfaat dari evaluasi program dapat berupa penghentian program, merevisi program, melanjutkan program, dan menyebarluaskan program.

Jadi, dari kegiatan saya menganalisis program pengembangan diri ini maka menurut saya program pengembangan diri yang dilaksanakan di madrasah Inayatushshibyan sudah sangat baik sehingga perlu diteruskan dan disebarluaskan. Karena banyak terlihat manfaat dan perkembangan yang diperoleh dari program ini, salah satunya seperti memenangkan berbagai ajang perlombaan.

Daftar Pustaka

Farida Yusuf Tayibnapis. Evaluasi Program, Cetakan Pertama, Jakarta: PT

Rineka Cipta, 2000

Suharsimi Arikunto dan Cepi Safrudin. 2009. Evaluasi Program Pendidikan :

Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan,

cetakan ketiga, Jakarta: Bumi Aksara

Raka  Joni,  T, (1981), Penilaian  Program  Pendidikan (Jakarta:  P3G  Depdikbud

Evaluasi Program


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »