EVALUASI
PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI
DI
MIS INAYATUSHSHIBYAN BANJARMASIN
TAHUN
2016 M / 1437 H
BAB
I
Pendahuluan
Perubahan
mendasar dunia pendidikan kita saat ini antara lain adalah KBK tahun 2004
disempurnakan menjadi Kurikulum tahun 2006 yang di kenal dengan nama KTSP, dan
pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun
2006. Perubahan kurikulum ini tentu menuntut perubahan dalam banyak hal bagi
para pelaku pendidikan terutama para guru sebagai ujung tombak pendidikan di
Indonesia.
Salah
satu hal baru yang terdapat dalam KTSP adalah kegiatan pengembangan diri. Pada
struktur kurikulum pendidikan dasar dicantumkan kegiatan pengembangan diri
dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran. Pada lampiran Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 dijelaskan bahwa kegiatan pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran tetapi palaksanaannya dianggap penting
dalam rangka mengembangkan bakat dan minat siswa. Pengembangan diri bertujuan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekpresikan diri sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri tidak harus dibimbing oleh guru,
tetapi dapat dibimbing oleh tenaga kependidikan lain atau tenaga professional
non guru.
Secara konseptual, KTSP dianggap
memadai untuk menyempurnakan KBK tahun 2004, namun realitas di masyarakat
pendidikan terutama di jenjang pendidikan dasar masih banyak kendala dalam
implementasinya. Berbagai tanggapan bermunculan terutama mengenai kegiatan
pengembangan diri yang pada struktur KTSP dicantumkan dengan jelas bahwa
pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran dengan alokasi waktu 2 jam
pelajaran, tetapi eksistensinya dipandang sangat penting. Karena bukan
merupakan mata pelajaran, maka dalam KTSP pengembangan diri tidak disertai
standar kompetensi lulusan. Kebijakan tentang bentuk kegiatan pengembangan diri
diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan. Sekolah atau madrasah
sebagai satuan pendidikan harus menyusun kebijakan tentang bentuk kegiatan
pengembangan diri tersebut. Hal ini memungkinkan terjadinya berbagai perbedaan
kebijakan penyusunan program pengembangan diri yang sangat menarik untuk dikaji.
Sebagai
program kegiatan yang relatif baru, kegiatan pengembangan diri menemui berbagai
kendala. Sumber daya yang merupakan faktor terpenting dalam implementasi KTSP
masih dianggap kurang baik dalam kuantitas maupun kualitas. Pada Penjelasan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi,
kegiatan pengembangan diri dibimbing atau difasilitasi oleh guru, konselor,
atau tenaga pendidikan lain yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan
ekstrakulikuler. Kegiatan pengembangan diri tidak harus dibimbing oleh guru,
tetapi dapat dibimbing oleh tenaga kependidikan lain atau tenaga profesional
non guru. Pada kenyataannya, keberadaan konselor atau tenaga profesional non
guru masih belum mencukupi akan tuntutan KTSP. Disamping itu pula managemen
pengelolaan pendidikan yang masih cenderumg sentralistik ikut menghambat
pelaksanaan kegiatan pengembangan diri.
Selama
ini belum ada evaluasi yang menyeluruh terhadap program pengembangan diri di
madrasah ini sehingga tidak terukur atau belum terukur keberhasilannya.
Jadi,
saya sangat tertarik untuk mengevaluasi program pengembangan diri di madrasah
Inayatushshibyan Banjarmasin ini dengan dengan menggunakan Model evaluasi CIPP
(Contect evaluation, Input evaluation, Process evaluation, Product evaluation)
oleh Stufflebeam. Keunikan model ini adalah pada setiap tipe evaluasi terkait
pada perangkat pengambil keputusan (decission) yang menyangkut
perencanaan dan operasional sebuah program. Keunggulan model CIPP memberikan
suatu format evaluasi yang komprehensif/menyeluruh pada setiap tahapan evaluasi
yaitu tahap konteks, masukan, proses, dan produk.
BAB
II
Model
Evaluasi
A. Konteks
1.
Kebijakan
Pengembangan
diri sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 tentang Standar Isi adalah suatu program yang bukan termasuk mata
pelajaran, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan
minatnya.
2.
Peraturan
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, yang memuat pengembangan
diri peserta didik
dalam struktur kurikulum
setiap satuan pendidikan
difasilitasi dan/atau dibimbing
oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.
3.
Kebutuhan Siswa
Program
pengembangan diri ini sangat penting untuk perkembangan peserta didik di masa
sekarang maupun yang akan datang.
B. Input
1.
Siswa yang bersekolah di MIS Inayatushshibyan Banjarmasin
2.
Khusus yang terjadwal setiap hari Sabtu untuk
kelas 4-6
3.
Jumlah seluruh murid 432, Jumlah ; Laki-laki 206 murid, Perempuan 226 murid, khusus kelas 4-6 ; Laki-laki
97, Perempuan 119
C. Proses
1.
Waktu/Jadwal
Pada
MIS Inayatushshibyan ini penyelenggeraan pengembangan diri dilaksanakan setiap
hari, yaitu : pembiasaan bersalaman dengan guru-guru sebelum masuk kelas,
setiap pagi 15 menit sebelum dimulai jam pelajaran pertama, dan setiap Sabtu
jam pelajaran 6-7 yaitu pada pukul 11.30-12.40 WITA.
2. Deskripsi (Proses yang Berjalan)
Bentuk kegiatan-kegiatan
pengembangan diri yang dilaksanakan di MIS Inayatushshibyan berupa :
a) Tadarus
Al-Quran
Kegiatan ini bertujuan untuk
menanamkan rasa cinta terhadap Al-Qur’an dan membiasakan untuk selalu membaca
Al-Qur’an. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari selama 15 menit sebelum
pelajaran jam pertama di mulai.
b)
Sholat Dhuha dan Dzuhur
Berjamaah
Pelaksanaan
kegiatan sholat Dhuha dan Dzuhur berjamaah ini bertujuan untuk mengenalkan
pelaksanaan ibadah sholat dan menanamkan kecintaan untuk menjaga sholat fardhu
dan sunat. Kegiatan ini dilaksanakan
di Musholla MIS Inayatushshibyan Banjarmasin. Untuk sholat dhuha dilaksanakan
secara mandiri oleh kelas sesuai dengan jadwal. Sedangkan untuk sholat dzuhur
dilaksanakan secara berjamaah setiap hari bergiliran yaitu: Senin untuk kelas
3-4, Selasa untuk kelas 5-6, Rabu untuk
kelas 3-4, dan Kamis untuk kelas 5-6.
c)
Layanan Bimbingan dan Konseling
Bertujuan
untuk memberikan layanan dan konseling kepada peserta didik di Madarasah
Ibtidaiyah Inayatushshibyan Banjarmasin.
Ruang
lingkupnya meliputi: 1) Layanan bimbingan belajar, 2) Layanan konseling kesulitan
belajar dan masalah pribadi.
d)
Program Pembiasaan
Senyum-Salam-Sapa,
makan dan minum sesuai dengan adab Islam, membuang sampah pada tempatnya.
e)
Seni Baca Al-Qur’an (Tilawah/Qiroah)
Bertujuan
untuk menumbuhkan apresiasi (penghargaan) siswa terhadap seni budaya Islam.
Ruang lingkupnya adalah seni membaca Al-Qur’an. Memupuk minat dan bakat siswa
terhadap seni baca Al-Qur’an. Dilaksanakan setiap sabtu jam pelajaran ke 6-7.
Diampu oleh qori’ yang kompeten dibidangnya.
f) Olah Raga
Sebagai
bentuk apresiasi dalam bidang olah raga khususnya olah raga sepak bola,
dilaksanakan untuk mewadahi minat dan bakat peserta didik dalam olah raga ini. Pengembangan
diri olah raga dikembangkan untuk membangun rasa sportifitas, percaya diri dan
keberanian.
g)
Seni Lukis Kaligrafi
Kegiatan
yang diampu oleh pelukis professional ini bertujuan untuk menumbuhkan apresiasi
(penghargaan) siswa terhadap seni budaya Islam, khususnya seni lukis kaligrafi.
3.
Pembiayaan
Setiap
kegiatan pengembangan diri yang terprogram dilaksanakan setiap hari Sabtu jam
pelajaran ke 6-7, maka setiap guru yang membimbing di bidangnya masing-masing
mendapat honor tambahan sebesar 20.000
ribu rupiah, dan ada pembimbing ahlinya yang khusus didatangkan dari luar
madrasah diberi honor private sebesar 50.000 rupiah.
D.
Produk
Dari dilaksanakannya program
pengembangan diri di MIS Inayatushshibyan Banjarmasin ini melalui berbagai
kegiatan pengembangan diri seperti disebutkan di atas, bahwa banyak sekali
keterampilan-ketrampilan yang diperoleh serta dapat mengembangkan potensi dan
kompetensi peserta didik, dengan dibuktikannya membawa piala kemenangan di
berbagai cabang seperti perlombaan Tilawatil Qur’an, Khatil Qur’an, Futsal, dll
yang diselenggerakan setiap tahun oleh Kelompok Kerja Kepala Madrasah (K3MI)
se-Kota Banjarmasin.
Yang mana menurut saya, keberhasilan
ini sangat dipengaruhi oleh adanya program pengembangan diri yang telah
diselenggerakan secara rutin.
BAB
III
PENUTUP
Simpulan
Evaluasi
program bertujuan untuk mengetahui pencapaian tujuan program yang telah
dilaksanakan. Selanjutnya, hasil evaluasi program digunakan sebagai dasar untuk
melaksanakan kegiatan tindak lanjut atau untuk melakukan pengambilan keputusan
berikutnya.
Evaluasi sama artinya dengan kegiatan supervisi.
Kegiatan evaluasi/supervisi dimaksudkan untuk mengambil keputusan atau
melakukan tindak lanjut dari program yang telah dilaksanakan. Manfaat dari
evaluasi program dapat berupa penghentian program, merevisi program,
melanjutkan program, dan menyebarluaskan program.
Jadi,
dari kegiatan saya menganalisis program pengembangan diri ini maka menurut saya
program pengembangan diri yang dilaksanakan di madrasah Inayatushshibyan sudah
sangat baik sehingga perlu diteruskan dan disebarluaskan. Karena banyak
terlihat manfaat dan perkembangan yang diperoleh dari program ini, salah
satunya seperti memenangkan berbagai ajang perlombaan.
Daftar Pustaka
Farida Yusuf
Tayibnapis. Evaluasi Program, Cetakan Pertama, Jakarta: PT
Rineka
Cipta, 2000
Suharsimi Arikunto
dan Cepi Safrudin. 2009. Evaluasi Program Pendidikan :
Pedoman
Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan,
cetakan
ketiga, Jakarta: Bumi Aksara
Raka Joni,
T, (1981), Penilaian Program Pendidikan (Jakarta: P3G
Depdikbud
Evaluasi Program