Evaluasi-Fauziannor


TUGAS FINAL EVALUASI PENDIDIKAN







EVALUASI PROGRAM

KEBERSIHAN PASAR KOTA ANTASARI



Oleh:

Fauziannor

NIM: 1502521493





PENDAHULUAN

Latar Belakang Penelitian

Pada tahun 2013 Kota Antasari masuk kategori sebagai salah satu kota terkotor di Indonesia. Pada penilaian tersebut, Kota Antasari menempati urutan ke 11 dari 13 Kota besar  yang terkategori kotor, sebagaimana data dalam tabel berikut :

 Tabel 1 Daftar  13 Kota Besar Terkotor Di Indonesia

No
Kota
Nilai
01.
Pekan Baru
73,09
02.
….
….
11.
Antasari
61,50
13.
Tangerang
57,41



Penilaian terendah oleh Tim ADIPURA Kementrian Lingkungan Hidup RI terletak pada objek pasar. Oleh karena itu, sejak tahun 2014 Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Antasari mulai gencar melakukan program kebersihan dengan berpedoman kepada Perda Nomor 4 tahun 2000 tentang penyelenggaraan kebersihan. Diantara program itu adalah program kebersihan lingkungan sekitar pasar, berupa penyapuan lingkungan sekitar pasar dan pengangkutan sampah pasar.

Lokasi lingkungan sekitar pasar yang dilakukan penyapuan dan pengangkutan sampahnya adalah sebagai berikut:

 Tabel 2

Lokasi Penyapuan dan Pengangkutan Sampah    Lingkungan Pasar

No.
Lokasi Pasar
1
Lingkungan Sekitar Pasar Batuah
2
Lingkungan Sekitar Pasar Karangpaci
3
Lingkungan Sekitar Pasar Limpuar
4
Lingkungan Sekitar Pasar Bina Brata
5
Lingkungan Sekitar Pasar Permata
6
Lingkungan Sekitar Pasar Pagi (Antasari)
7
Lingkungan Sekitar Pasar Limpuar
8
Lingkungan Sekitar Pasar Belauran



Walaupun sudah ada upaya dari DKP Kota Antasari dalam mengoptimalkan implementasi Perda tentang Upaya penegakkan peraturan daerah tersebut, termasuk dalam hal ini kebersihan lingkungan sekitar pasar. Namun, kenyataannya Kota Antasari masih belum mampu keluar dari kategori sebagai kota yang kotor, setidaknya bisa memenuhi kriteria sebagai kota yang layak menerima Adipura.

Pasar sebagai salah satu item yang dinilai kenyataannya masih banyak yang kotor, sampah masih banyak berserakan khususnya pada jam buka pasar. Para pedagang masih banyak yang belum mempunyai tempat sampah sementara yang diwajibkan peraturan daerah. Selain itu, para pedagang maupun pembeli masih membuang sampah sembarangan dilingkungan pasar. Sementara, petugas kebersihan di dalam Pasar Limpuar bisa mulai membersihkannya pada jam tutup pasar, sedangkan petugas dari DKP menyapu lingkungan sekitar pasar dan mengangkut sampah pasar pada pagi hari dari jam 6 pagi sampai selesai.

Berdasarkan informasi yang diberikan LSM Pokja Banua Barasih, permasalahan sampah semakin pelik, karena dibeberapa lokasi pasar tidak memiliki tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Kemudian dibeberapa lokasi pasar yang sudah memiliki TPS, justeru dibongkar oleh DKP karena diprotes oleh warga yang tempat tinggalnya berdekatan dengan lokasi TPS pasar. Akhirnya, sampah pasar ada yang ditumpuk di pojok-pojok lingkungan jalan sekitar pasar, dan adapula yang dibuang dibelakang pasar.

 DKP Kota Antasari mulai melibatkan LSM Pokja Banua Barasih, LSM HIMAPILI, dan LSM Wartawan dalam meningkatkan kebersihan lingkungan pasar. Namun, upaya kerjasama itu masih belum mampu meningkatkan kebersihan lingkungan pasar secara optimal. Lingkungan pasar pada penilaian Tim Adipura KLH masih dinilai kotor dan menyumbang penilaian yang rendah. Sedangkan untuk saat ini, belum ada evaluasi yang menyeluruh , sehingga program tersebut belum terukur keberhasilannya. Oleh karena itu, permasalahan tentang kebersihan lingkungan pasar ini menarik untuk diteliti.

Rumusan Masalah

Berdasarkan paparan permasalahan dari latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana efektivitas program kebersihan lingkungan pasar di Kota Antasari?”.

Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui efektivitas program  kebersihan lingkungan pasar di Kota Antasari, yang meliputi:

·         Mengetahui output program antara harapan dan kenyataan.

·         Mengetahui outcome program antara harapan dan kenyataan.

Kegunaan Penelitian

Kegunaan yang diharapkan diperoleh melalui penelitian ini adalah :

·         Secara teoritis, dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dan perbendaharaan pengetahuan bagi daerah terkait kinerja perda tentang penyelenggaraan kebersihan khususnya kebersihan lingkungan pasar.

·         Secara praktis, menjadi bahan evaluasi kinerja perda tentang penyelenggaraan kebersihan, khususnya kebersihan lingkungan pasar.









Kajian Pustaka Penelitian

 Konsep Governance

Paradigma administrasi publik kontemporer adalah paradigma yang dibangun di atas tiga pilar governance, yaitu pemerintah, masyarakat sipil dan swasta (Goodsell, 2003, Dwiyanto,  2006: 19). Sujarwoto dan Yumarni (dalam Jurnal Administrasi Publik Vol. VIII No. 2, 2007: 556-558) menjelaskan inti dari teori governance adalah koordinasi, kolaborasi dan penyebaran kekuasaan di mana kekuasaan yang semula didominasi oleh negara didistribusikan kepada aktor-aktor di luar negara yang ada di sektor swasta maupun masyarakat sipil. Paradigma ini menghendaki adanya pembagian peran dan kekuasaan yang seimbang dari ketiga pilar tersebut, sehingga diharapkan akan terjadi chek and balance, dan hubungan harmonis dalam penyelenggaraan kepemerintahan (Utomo, 2007: 98).

Paradigma itu menghendaki keterlibatan warga negara dalam proses pembuatan kebijakan publik dan pengontrolannya yang juga sangat penting. Organisasi RT/ RW, PKK, Dasawisma, Karang Taruna dan juga LSM-LSM baik diperdesaan maupun di perkotaan juga penting dilibatkan. Organisasi-organisasi itu disebut organisasi parastatal, dan menjadi bagian governance yang juga penting sebagai intermediary dan arena kemitraan antara masyarakat dan pemerintah (Dwipayana & Eko, 2003: 28).

Berdasarkan teori governance itu, maka masyarakat dan swasta dapat dilibatkan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait kebersihan dan sampah. Pelibatan swasta dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam mengkreasikan model pelayanan yang mereka inginkan, diyakini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik. Sebagaimana hasil temuan Savas (1979, h.418) (dalam Nurmandi 2006: 295) tentang manajemen pengumpulan dan pengolahan sampah yang diserahkan kepada swasta  menggambarkan  hasil yang jauh lebih baik.





Evaluasi Kebijakan

Menurut winarno (cet. II 2008: 225226) Evaluasi dilakukan karena tidak semua program kebijakan publik meraih hasil yang diinginkan. Seringkali terjadi, kebijakan publik gagal meraih maksud atau tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dengan demikian evaluasi kebijakan ditujukan untuk melihat sebab-sebab kegagalan suatu kebijakan atau untuk mengetahui apakah kebijakan publik yang telah dijalankan meraih dampak yang diinginkan. Dwidjowijoto (2006:154) menegaskan evaluasi kebijakan publik itu tidak hanya evaluasi implementasinya, melainkan berkenaan perumusan, implementasi, dan lingkungan.

 Menurut Subarsono (2006: 120-122) evaluasi memiliki beberapa tujuan, yaitu: pertama, Menentukan tingkat kinerja suatu kebijakan. Kedua, Mengukur tingkat efesiensi suatu kebijakan. Ketiga, Mengukur tingkat keluaran (outcome) suatu kebijakan. Keempat, Mengukur dampak suatu kebijakan. Kelima, mengetahui apabila ada penyimpangan. Keenam, masukan (input) untuk kebijakan yang akan datang agar lebih baik.

Dilihat dari kerangka proses sebuah kebijakan, maka konsep Subarsono tersebut menggambarkan suatu siklus proses kebijakan publik yang meliputi: inputoutputoutcomeimpact, kemudian terjadi feedback yang menjadi masukan untuk meningkatkan kinerja kebijakan kedepannya. Keberadaan output dan outcome tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan sebuah kebijakan (Dunn, 2003: 610)

Adapun impact adalah perubahan kondisi fisik maupun sosial sebagai akibat dari output kebijakan. kerangka evaluasi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan komponen-komponen tersebut. Efek kebijakan (policy effect) dalam penelitian ini dilihat sebagai sarana antara menuju policy outcome.

Selanjutnya, Penelitian ini menggunakan pendekatan evaluasi formal. Evaluasi formal (formal evaluation) merupakan pendekatan yang menggunakan metode deskriftif  untuk menghasilkan informasi yang valid dan cepat dipercaya mengenai hasil-hasil kebijakan tetapi mengavaluasi hasil tersebut atas dasar tujuan program kebijakan yang telah diumumkan secara formal oleh pembuat kebijakan dan administrator program.

Asumsi utama dari evaluasi formal adalah bahwa tujuan dan target diumumkan secara formal adalah merupakan ukuran yang tepat untuk manfaat atau nilai kebijakan program. Evaluasi formal dapat bersifat sumatif atau formatif, tetapi mereka juga dapat meliputi kontrol langsung atau tidak langsung terhadap masukan kebijakan dan proses-proses. Kriteria yang paling sering digunakan dalam evaluasi formal adalah efektivitas dan efesiensi. Penelitian Evaluasi ini memfokuskan kepada efektivitas kebijakan tersebut.

Rancangan program yang efektif menurut Ketner (1991) terdiri dari empat komponen, yaitu input, troughput, output dan outcomes. Pietrzark (eds all, 1990) menyatakan, bahwa program yang efektif sangat ditentukan oleh tiga komponen, yaitu input, process dan outcome (Hermawati, dkk: 2005: 29). Konsep efektivitas yang akan digunakan merupakan kombinasi dari teori yang dikemukakan kedua pakar tersebut dan juga teori yang dipaparkan oleh Subarsono tentang Kebijakan Sebagai Suatu Proses. Jadi, untuk menilai efektivitas program/ proyek penyelenggaraan kebersihan, adalah dengan melihat dari keberhasilannya dalam mencapai output program/ proyek dan keberhasilannya dalam meraih outcome yang diharapkan dari diadakannya program/ proyek tersebut. Sebaliknya, kegagalan suatu program/ proyek bisa dilihat dari kegagalannya dalam merealisasikan output dan outcome yang diharapkan.

Kerangka Pemikiran

Kerangka pemikiran dalam penelitian ini dibuat berdasarkan uraian teori-teori di atas, khususnya teori evaluasi dan efektivitas. Teori evaluasi dan efektivitas yang dikemukakan Subarsono, Dunn, dan Ketner mendasari kerangka pemikiran penelitian ini. Berikut adalah bagan kerangka pemikiran penelitian Evaluasi Program Kebersihan Lingkungan Pasar di Kota Antasari:



Text Box: Policy goalKerangka Pemikiran

 




Metode Penelitian

Penelitian tentang Evaluasi Kebijakan Kebersihan Lingkungan Pasar di Kota Antasari ini, merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan pendekatan evaluasi yang digunakan adalah pendekatan evaluasi formal. Hasil analisis akan dikaitkan dengan output dan outcome setiap program kebijakan, agar dapat dinilai sudah sejauh mana efektivitas kebijakan dalam merealisasikan tujuannya.

Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian evaluasi ini ada dua macam, yaitu: data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan ada tiga, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi, serta triangulasi untuk meningkatkan keabsahan data penelitian. Teknik observasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik observasi partisipasi pasif. Teknik wawancara menggunakan teknik wawancara mendalam dengan informan penelitian  yang dipilih secara purposive. Selain itu, digunakan pula kuesioner untuk mendapatkan informasi tentang persepsi masyarakat terhadap kebersihan lingkungan pasar dan penyelenggaraan kebersihannya.

 Analisis data kualitatif yang dilakukan dalam penelitian ini meliputi 3 (tiga) kegiatan, yaitu Pertama analisis sebelum kelapangan. Kedua analisis selama dilapangan. Ketiga analisis setelah selesai dilapangan. Analisis sebelum ke lapangan: Analisis dilakukan terhadap data yang diperoleh dari data hasil studi pendahuluan (analisis data sekunder dan primer), yang akan dijadikan sebagai fokus penelitian yang sifatnya sementara.

Jenis evaluasi digunakan dalam penelitian ini adalah jenis studi single program before-after. Jenis evaluasi penelitian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi sebenarnya dilapangan. Jika, peneliti bisa melakukan seperti yang diinginkan oleh jenis evaluasi tersebut.

Maka, jenis evaluasi itulah yang akan digunakan dalam menganislisis data-data yang diperoleh di lapangan. Jika data before sulit diperoleh, dan hanya dapat memperoleh data tentang sasaran program pada waktu program telah selesai, maka peneliti hanya akan menggunakan jenis evaluasi single program after-only.

Hasil dan Pembahasan

Deskripsi Program Kebersihan

Lingkungan Pasar Program kebersihan lingkungan pasar adalah salah satu turunan dari kebijakan penyelenggaraan kebersihan di kota Antasari yang tertuang dalam peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan. Program Kebersihan Lingkungan Pasar bertujuan menciptakan lingkungan pasar yang bersih dan terbebas dari sampah. Lingkungan pasar yang dimaksud adalah lingkungan sekitar pasar, spesifiknya lagi adalah jalanan yang mengitari sekitar pasar. Untuk lingkungan dalam pasar, menjadi tanggungjawab pedagang pasar bersama Pengelola Pasar dan Dinas Pasar.

 Program ini dilaksanakan sendiri oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Antasari, yang berada dibawah tanggung jawab Kabid Kebersihan. Program kebersihan dimulai sejak tahun 2014, dan lebih gencar lagi pada tahun 2015. Sebelumnya penyapuan dan pengangkutan sampah pasar ke TPS sepenuhnya dilaksanakan oleh petugas pengelola pasar masing-masing. Namun, karena lingkungan pasar terlihat masih kotor, bahkan dalam penilaian Tim ADIPURA Kementrian Lingkungan Hidup RI, Pasar adalah objek yang termasuk paling rendah penilaiannya, sehingga DKP ikut turun tangan. Berdasarkan gambaran dari tabel 2, ada 8 lokasi lingkungan pasar yang dibantu penyapuan dan pengangkutan sampahnya. Jumlah tenaga penyapuan lingkungan pasar yang dikerahkan untuk menyapu 8 buah lokasi pasar tersebut berjumlah 50 orang. Setiap lokasi dilengkapi dengan 1 buah armada kendaraan roda 3 (tossa), yang digunakan untuk pengangkutan sampah hasil penyapuan lingkungan pasar tersebut. Sampah-sampah hasil penyapuan maupun buangan masyarakat sekitar pasar itu kemudian diangkut ke TPS terdekat. Aktivitas penyapuan dan pengangkutan di lingkungan pasar ini dimulai pada pagi hari sekitar jam 06.00 sampai selesai, dan dilakukan 1 kali sehari.

Evaluasi Program Kebersihan Lingkungan Pasar

Evaluasi program kebersihan lingkungan pasar akan membahas tentang program kebersihan lingkungan 8 buah pasar yang ditangani oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta kebersihan lingkungan pasar yang dilakukan oleh LSM Pokja Banua Barasih bersinergi dengan Pengelola Pasar serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Antasari. Adapun pembahasan dalam bagian ini meliputi pertama, tersedianya lingkungan pasar yang bersih. Kedua, terselenggaranya penyapuan dan pengangkutan sampah pasar. Ketiga, meningkatnya kebersihan di lingkungan pasar.

Tersedianya Lingkungan Pasar Yang Bersih

Lingkungan pasar yang dimaksud adalah lingkungan sekitar pasar, spesifiknya lagi adalah jalanan yang mengitari sekitar pasar. Untuk lingkungan dalam pasar, menjadi tanggungjawab pedagang pasar bersama Pengelola Pasar dan Dinas pasar. Sebagaimana petikan wawancara dengan Kabid Kebersihan DKP Kota Antasari (April, 2014) berikut: “ Tugas kami hanya menyapu jalanan yang ada di sekitar pasar, bukan di halaman maupun di dalam pasarnya. Sesuai Perda penghasil sampah wajib menyediakan pewadahan sampah dan membuangnya ke TPS. Jadi itu kewajibannya pedagang pasar dan pengelola pasar yang memiliki petugas penyapu dan pengangkut sampah pasar, dan membuangnya ke TPS”.

Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Antasari, seharusnya hanya mengangkut sampah-sampah pasar yang dibuang ke TPS ke TPA. Namun, karena lingkungan pasar termasuk objek yang mendapatkan penilaian Tim ADIPURA Pusat termasuk yang paling buruk, maka kemudian dilaksanakanlah program ini.

 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Antasari tetap berusaha mewujudkan tersedianya lingkungan pasar yang bersih dan bebas dari sampah. Untuk itu, DKP Kota Antasari menetapkan 8 buah pasar yang dibantu secara langsung penyapuan dan pengangkutannya. Sebelum tahun 2014 tidak ada upaya menyediakan sejumlah lingkungan pasar yang bersih dan terbebas dari serakan sampah. Pada tahun 2014 mulai diupayakan 8 buah pasar yang dibantu penyapuan dan pengangkutan sampah di lingkungan sekitar pasarnya.

Pada tahun 2015, ditetapkan 2 buah pasar yang diupayakan menjadi pasar yang bersih dan bebas dari serakan sampah, yaitu Pasar Kalindo, Belitung Darat yang dipelopori oleh LSM Pokja Banua Barasih dan Pasar Kesatriaan yang dikelola oleh Dinas Pasar bersama Pengelola Pasar Kesatriaan berkoordinasi dengan DKP Kota Antasari. Jumlah 8 pasar yang ditangani DKP Kota Antasari tersebut, untuk sementara tidak ada lingkungan sekitar pasar yang bisa dinyatakan terbebas dari sampah. Hanya Pasar Kalindo dan Pasar Kesatriaan yang bisa dinyatakan bersih dan terbebas dari serakan sampah, karena selain ada bak sampahnya masyarakat pedagang juga membuang sampah dagangannya ke bak sampah itu dan tidak berserakan di halaman toko/kiosnya.

Para pedagang di Pasar Kalindo, misalnya, mereka pada waktu berdagang sampah-sampahnya ditempatkan di karung atau di bak sampah yang telah disediakan oleh Pokja Banua Barasih dan bantuan dari DKP Kota Antasari serta dari PKS Kota Antasari.  Ini artinya output 8 buah pasar tersebut tidak tercapai sesuai harapan, hanya pasar yang ditangani LSM Pokja Banua Barasih bersama Pengelola Pasar berkoordinasi dengan DKP yang outputnya sesuai harapan. Secara keseluruhan output yang diharapkan belum bisa dikatakan telah sesuai harapan.

Terselenggaranya Penyapuan Dan Pengangkutan Sampah Pasar

Penyapuan dan pengangkutan sampah pasar telah dilaksanakan dengan frekuensi 1 kali sehari. Setiap petugas penyapuan dan pengangkutan sampah pasar itu, selain dilengkapi dengan alat sapu dan sekop, juga dilengkapi dengan 1 buah kendaraan roda tiga (tossa). Mereka bekerja mulai pagi sekitar jam 06.00 sampai dengan selesai. Honornya, sama dengan petugas penyapu jalan lainnya, yaitu 300.000,- per bulan, kalau anggaran tahun 2014 ini disetujui, maka honor mereka bisa naik menjadi Rp 450.000,- per bulan.

Sebagaimana hasil  wawancara dengan Kabid Kebersihan DKP Kota Antasari (April, 2014) : “bantuan penyapuan terhadap pasarpasar itu dilakukan 1 kali sehari, setiap lokasi pasar disediakan 1 alat angkutan roda tiga (tossa) beserta perlengkapan penyapuannya (sapu lidi, sekop). Mereka mulai kerja pada pagi hari sampai dengan selesai...honor tenaga kebersihan sebelumnya Rp 10.000,, rencananya akan dinaikkan menjadi Rp 15.000,- sehari...”. Selama proses penyelenggaraan program penyapuan dan pengangkutan tersebut, memang sampah-sampah yang berserakan maupun bertumpuk disudutsudut jalan sekitar lingkungan pasar tersapu dan terangkut. Namun, sehabis kegiatan penyapuan dan pengangkutan tersebut, serakan-serakan sampah kembali bermunculan disekitar lingkungan pasar.

Para pedagang atau pemilik toko masih memperlakukan sampahnya secara tidak benar, seperti di Pasar Batuah pada siang hari serakan sampah mulai banyak terlihat di depan kios atau toko para pedagang dan tidak ada pewadahannya, pada sore hari hingga malam hari mulai bermunculan tumpukan-tumpukan sampah di sekitar jalan pasar. Kondisi ini diakui oleh Kabid Kebersihan DKP Kota Antasari  memang cukup sulit, sebagaimana petikan wawancara (April, 2014) berikut : “....dibeberapa lingkungan pasar yang TPSnya sudah ditutup, petugas kami tidak hanya menyapu tetapi juga mengangkut sampah buangan masyarakat pedagang dan masyarakat yang tinggal di sekitar pasar, seperti Pasar Batuah. Padahal, seharusnya mereka membuangnya ke TPS, bukan menumpuknya dipinggir-pinggir jalan, seperti di bawah traffic light, pojok jalan pasar, atau lahan-lahan kosong bukan TPS. Padahal sosialisasi sudah kita lakukan seperti melalui selebaran, spanduk. Kadang pedagang yang tidak menangani sampahnya dengan baik kita tegur melalui surat, berkoordinasi dengan  instansi terkait”.

 Realitas itu menunjukkan, adanya beban yang berat bagi DKP Kota Antasari, jika melaksanakan kegiatan penyapuan dan pengangkutan itu sendiri. Realitas ini, bisa dilihat dari kegiatan kebersihan di pasar Kalindo, hasil sinergi antara LSM Pokja Banua Barasih dengan Pengelola Pasar Kalindo serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Antasari, justeru menghasilkan efek yang jauh lebih baik dan menjadikan pasar Kalindo sebagai pasar yang bersih sejak tahun 2014 hingga sekarang.

LSM Pokja Banua Barasih sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang terus melakukan penyadaran para pedagang pasar. Pertama kali, tim Pokja Banua Barasih melakukan pemasangan pewadahan sampah berupa karung bekas pupuk/ gula, atau lainnya. Kegiatan ini juga merangkul para preman pasar, dan bekerjasama dengan pengelola pasar, setiap karung untuk tiga kios/ toko.

Menjelang penilaian Adipura, tim Pokja terus mengawasi dan mengajak sambil bercanda para pedagang untuk menjaga kebersihan lingkungan pasar dan membuang sampah ke tempatnya. Sekarang tempat sampahnya lebih representatif, berupa bak sampah dari drum bekas, bak sampah dari kayu, bantuan dari DKP, ada juga dari lembaga tertentu seperti Partai Politik.

Meningkatnya Kebersihan Lingkungan Pasar

Sejak adanya program kebersihan lingkungan pasar, khususnya 8 buah pasar yang  dibantu oleh DKP, kebersihan lingkungan pasarnya memang meningkat. Namun, kondisi kebersihan yang diharapkan masih belum sesuai harapan, karena masih banyaknya terlihat serakan sampah dilingkungan sekitar pasar, khususnya mulai pada siang hari. Sebagai perbandingan, kondisi ini berbeda dengan kondisi kebersihan di lingkungan pasar Kalindo dan lingkungan pasar Kesatrian, khususnya lingkungan Pasar Kalindo yang jauh lebih bersih dibandingkan kondisi kebersihan sebelum tahun 2014.

 Realitas ini dikuatkan dengan hasil survei terhadap 50 orang masyarakat yang menjadi responden penelitian ini. Berdasarkan hasil survei itu, 34 % responden (17 orang) tidak setuju adanya peningkatan kebersihan dilingkungan pasar. Mereka yang tidak setuju menilainya secara umum, yaitu dengan memperhatikan sebagian besar pasar yang pernah mereka kunjungi. Sedangkan 50 % responden (25 orang) yang setuju adanya peningkatan kebersihan di lingkungan pasar adalah mereka yang menilainya lebih khusus, yaitu dengan melihat adanya perubahan kebersihan seperti di Pasar Kalindo, Belitung Darat, dan mereka pernah berkunjung ke pasar tersebut. Demikian pula, sebanyak 10 % (5 orang) responden menilai sangat setuju dan  6 % (3 orang) menilai sangat setuju sekali.

Berdasarkan hasil wawancara dan survei serta observasi di atas,  adanya perubahan atau tidak terhadap kebersihan lingkungan pasar, secara ringkas dapat dilihat melalui tabel  analisis before dan after program berikut :

Tabel 3 Analisis Kebersihan Lingkungan Pasar

Before Program
After Program
Tahun 2000 s/d 2014, kondisi  lingkungan sekitar Pasar, relatif tidak berubah. Indikasinya, lingkungan pasar tetap kotor, dan banyak serakan sampah bekas jualan dan buangan pengguna jalan pasar, termasuk lingkungan dalam pasar.
Setelah tahun 2014 8 buah pasar yang ditangani sendiri oleh DKP masih belum efektif mencapai tujuan yang diharapkan. Tetapi, pasar Kalindo dan Pasar Kesatriaan mulai tahun 2014 s/d sekarang yang cukup efektif mencapai harapan yang dinginkan, berupa lingkungan pasar yang bersih dan bebas dari serakan sampah.




Evaluasi atas Program Kebersihan Lingkungan Pasar, dapat dijelaskan melalui tabel 4 berikut:

Tabel 4 Evaluasi Program Kebersihan Lingkungan Pasar

Policy Goal
Policy Output
Policy Effect
Policy Outcome
untuk menciptakan lingkungan pasar yang bersih dari sampah.
DKP belum menjadikan 8 buah pasar yang ditangani sendiri, menjadi lingkungan pasar yang bersih dan bebas dari serakan sampah. Hanya, lingkungan pasar Kalindo dan Pasar Kesatriaan yang bersih dan terbebas dari serakan sampah.
Frekuensi penyapuan dan pengangkutan sampah lingkungan sekitar pasar di 8 buah lokasi pasar telah dilakukan sesuai prosedur. Sinergi LSM, Pengelola/ Dinas Pasar dan DKP atas Pasar Kalindo dan Kesatriaan mampu menjadikannya  bebas dari serakan sampah.
Pasca program, kondisi kebersihan dilingkungan 8 buah pasar tersebut meningkat, tetapi, belum sesuai harapan. Kondisi kebersihan di Pasar Kalindo & pasar Kesatrian/ A. Yani. Bersih dari sampah pasca program.

data olahan hasil penelitan, 2015

Dengan demikian, program kebersihan lingkungan sekitar pasar atas 8 buah pasar yang ditangani oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan tidak sesuai harapan. Realitas ini semakin menguatkan teori governance, bahwa sinergi antara elemen governance mampu menghasilkan pencapaian tujuan suatu program yang efektif dan efesien.

Realitas ini juga telah dibuktikan secara empirik, berupa keberhasilan meningkatkan kebersihan   di lingkungan pasar Kalindo, melalui sinergi antara elemen masyarakat sipil dalam hal ini LSM Pokja Banua Barasih dengan Pengelola Pasar Kalindo dan unsur pemerintah Kecamatan Antasari Barat serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Antasari.













PENUTUP

KESIMPULAN



 Berdasarkan analisis dan pembahasan hasil penelitian di atas, kebijakan penyelenggaraan kebersihan di Kota Antasari dalam hal ini program kebersihan lingkungan pasar belum berhasil, khususnya yang di tangani langsung oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Antasari, karena, output dan outcome yang diharapkan tidak sesuai harapan.

Namun berbeda dengan program kebersihan lingkungan pasar Kalindo dan pasar Kesatriaan yang dikelola bersama oleh LSM dan pengelola pasar berkoordinasi dengan Kelurahan, Kecamatan, dan DKP output dan outcome programnya sesuai dengan harapan. Kondisi lingkungan pasar juga lebih bersih dan jauh lebih baik dibandingkan sebelum adanya program kerjasama tersebut.

Rekomendasi

Berdasarkan peta permasalahan di atas, maka rekomendasi dari penelitian ini adalah:

1. Meningkatkan intensitas Sosialiasi Perda tentang penyelenggaraan kebersihan kepada pedagang pasar dan pengunjung secara berkesinambungan dengan beragam media, tidak hanya spanduk, perlu juga media TV, Radio, koran, dan terus menjalin kerjasama dengan LSM dan pengelola pasar.

2. Meningkatkan sinergi dengan LSM Lingkungan dan pengelola pasar dalam penyelenggaraan kebersihan pasar atas semua pasar di Kota Antasari.











DAFTAR PUSTAKA



Dwiyanto, Agus. 2006. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,

Dwipayana, Ari AAGN dan Eko Sutoro. 2003. Membangun Good Governance di Desa. Yogyakarta: Institute for Research and Empowerment (IRE)

Goodsell, Charles T. 2003. A New Vision For Public Administration. Dalam E-mail: goodsell@vt.edu

Nurmandi, Achmad. 2006. Manajemen Perkotaan: Aktor, Organisasi, Pengelolaan Daerah Perkotaan dan Metropolitan di Indonesia. Yogyakarta: Laboratorium Ilmu Pemerintahan  dan Manajemen Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta—Sinergi Publishing

Sujarwoto dan Tri Yumarni. 2007. Deconstructing Governance Theory, dalam Dinamika Kepemerintahan Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi, Unibraw, Malang. 7/2

Utomo, Warsito. 2007. Dinamika Administrasi Publik: Analisis Empiris Seputar Isu-Isu Kontemporer Dalam Administrasi Publik. Yogyakarta: Magister Administrasi Publi-Pustaka Pelajar.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »