Evaluasi-Arif Rakhman Hakim




EVALUASI PROGRAM HAFALAN AL-QUR’AN EMPAT (4) JUZ SEBAGAI SYARAT UNTUK MAJU SIDANG SKRIPSI  DI FAKULTAS USHULUDDIN JURUSAN TAFSIR HADIS (PKU) TAHUN 2014/ 2015



BAB I

PENDAHULUAN

Tulisan ini membahas tentang evaluasi program hafalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin. Kajiannya dilatarbelakangi oleh adanya beberapa mahasiswa/i yang masih tidak bisa untuk maju sidang skripsi dikarenakan terkendala hapalan Al-Qur’an yang belum selesai.

Hal ini sungguh sangat disayangkan karena beberapa dari mereka sudah menyelesaikan skripsinya akan tetapi karena hapalan belum selesai maka mereka tidak diperbolehkan untuk maju sidang skripsi. Para pengelola pun tidak mau ambil pusing, mereka mewajibkan mahasiswanya untuk menyelesaikan hapalan jika ingin maju skripsi dan jika tidak, maka tidak ada dispensasi apapun untuk bisa maju sidang skripsi karena para pengelola menyatakan bahwa sebelum kalian masuk/diterima di jurusan ini maka syarat yang mesti kalian penuhi adalah wajib menyelesaikan hapalan 4 juz sebagai syarat maju sidang skripsi.

Fakta dilapangan yang saya lihat ada beberapa dari mahasiswa yang putus asa dan meyerah serta tidak meneruskan kuliah mereka lagi(berhenti) untuk mendapatkan ijazah S 1 karena beban hapalan yang begitu berat, hal inilah yang perlu dikaji serta dilakukan evaluasi agar nantinya para junior-junior yang masuk ke jurusan PKU tidak mengalami nasib yang sama seperti senior-senior mereka.

Evaluasi ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan: (1) Bagaimana pelaksanaan program hafalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin? (2)  Bagaimana hasil (output) yang dicapai dari program hafalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin? (3) Apa saja faktor pendukung dan penghambat program hafalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin?

Evaluasi ini mengambil latar belakang tempat di Fakultas Ushuluddin Jurusan Tafsir Hadis (PKU) Banjarmasin. Subjek penelitian adalah  dosen/ustadz dan pengelola asrama dan mahasiswa/i Program Khusus Ulama (PKU) dan objeknya adalah Program hafalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin.

Adapun Hasil Penelitian adalah: (1) Pelaksanaan program tersebut dilaksanakan setiap hari Sabtu  jam 07-00 sampai 09-00. Sedangkan model pembelajaran ini dilaksanakan secara bersama-sama. (2) Tingkat ketercapaian target hafalan 4 juz yang telah ditetapkan belum mencapai 100%. Hal ini  dibuktikan dengan masih adanya mahasiswa/i yang belum menyelesaikan hafalan mereka sesuai dengan target. (3) Faktor pendukung program hafalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin yaitu: minat dan motivasi siswa yang tinggi, peran pengelola asrama, kondisi keluarga kondisi ekonomi dan lingkungan mahasiswa/i, sarana dan prasarana. Sedangkan faktor penghambat program yaitu:heterogenitas dan kemalasan mahasiswa dan kondisi ekonomi yang buruk.

Berdasarkan hasil evaluasi ini diharapkan nantinya akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi para mahasiswa, guru, tenaga pengajar, para peneliti, dan semua pihak khususnya di lingkungan Fakultas Ushuluddin Banjarmasin.



BAB II

MODEL EVALUASI YANG DIPAKAI

Dalam ilmu evaluasi program pendidikan, ada banyak model yang bisa digunakan untuk mengevaluasi suatu program[1].Meskipun antara satu dengan lainnya berbeda, namun maksudnya sama yaitu melakukan kegiatan pengumpulan data atau informasi yang berkenaan dengan objek yang dievaluasi.

Evaluator dalam mengevaluasi program hafalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin menggunakan model CIPP. Model evaluasi ini merupakan model yang paling banyak dikenal dan diterapkan oleh para evaluator.

Model evaluasi ini mulai dikembangkan oleh Daniel Leroy Stufflebeam pada tahun 1966. Model yang dikembangkan oleh Stufflebeam ini merupakan sebuah singkatan dari huruf awal empat buah kata, yaitu: context evaluation (evaluasi terhadap konteks), input evaluation (evaluasi terhadap masukan), process evaluation (evaluasi terhadap proses), dan product evaluation (evaluasi terhadap hasil).

Keempat kata yang disebutkan dalam singkatan CIPP merupakan sasaran evaluasi, yang tidak lain adalah komponen dari proses sebuah program kegiatan. Dengan kata lain, model CIPP adalah model evaluasi yang memandang program yang dievaluasi sebagai sebuah sistem.

Seorang ahli evaluasi dari University of Washington bernama Gilbert Sax (1980) memberikan arahan kepada evaluator tentang bagaimana mempelajari tiap-tiap komponen yang ada dalam setiap program yang dievaluasi dengan mengajukan beberapa pertanyaan. Model ini sekarang disempurnakan dengan satu komponen O, singkatan dari outcome(s) sehingga menjadi model CIPPO. Model CIPP hanya berhenti pada mengukur output sedangkan CIPPO sampai pada implementasi dari produk.









  1. Evaluasi Konteks

Evaluasi konteks adalah upaya untuk menggambarkan dan merinci lingkungan, kebutuhan yang tidak terpenuhi, populasi dan sampel yang dilayani, dan tujuan proyek.[2] Konteks evaluasi ini membantu merencanakan keputusan, menentukan kebutuhan yang akan dicapai oleh program, dan merumuskan tujuan program.[3]Evaluasi konteks menurut Suharsimi dilakukan untuk menjawab pertanyaan: a) Kebutuhan apa yang belum dipenuhi oleh kegiatan program, b) Tujuan pengembangan manakah yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan, c) Tujuan manakah yang paling mudah dicapai.[4]

Di dalam program hafalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin ini komponen konteks meliputi gambaran lingkungan program, sasaran program, kebutuhan yang tidak terpenuhi, dan tujuan program.

Sebagian besar mahasiswa jurusan tafsir hadis (PKU) berasal dari daerah pedesaan  yang notabene hidupdi lingkungan pertanian, tetapi hingga saat ini mahasiswa jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin sudah mulai datang dari perkotaan. Secara umum kondisi mahasiswa PKU Banjarmasin dapat dikatakan mempunyai intelektual dan tingkat ekonomi yang sama, dan ada beberpa yang mempunyai kemampuan bagus dalam membaca Al’qur-an karena sebagian dari mahasiswa ada lulusan pesantren. Hal itu lah yang menjadi kebijakan dari pengelola pku untuk mewajibkan mahasiswa yang lulus dalam tes masuk jurusan pku agar nantinya di akhir perkuliahan bisa menghapal 4 juz Al-Qur’an sebagai syarat untuk maju  sidang skripsi.

Di dalam program hapalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin ini komponen konteks meliputi tujuan dan sasaran program.

Hapalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin ini tidak ditentukan oleh pengelola mesti juz berapa yang mesti dihapal, semua itu tergantung pada mahasiswa yang mana menurut mereka lebih mudah untuk menghapal 4 juz maka pihak pengelola menyetujuinya.

Hapalan Al-Qur’an tidak ditentukan waktunya yang pasti setiap hari sabtu para mahasiswa diwajibkan untuk menyetor hapalanya dan jika tidak maka tidak ada hukuman apa-apa bagi mereka.

Menghafal merupakan proses yang rumit yang membutuhkan konsentrasi yang mendalam, sehingga hafalan Al- Qur‟an berbeda dengan hafalan materi pelajaran yang dapat dihafalkan dalam jangka waktu yang relatif pendek. Oleh karena itu, program hafalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin yang dilakukan sesuai dengan kondisi mahasiswa. Adapun materi yang diberikan untuk dihafalkan juga disesuaikan dengan kondisi mahasiswa. Oleh karena itu, mahasiswa hanya diharuskan menyetorkan hafalan 4 juz Al-Qur’an

Adapun yang mendasari hafalan 4 juz al-Qur’an  adalah kebijakan/peraturan dari kementrian agama  kalsel agar mahasiswa yang mau  masuk (pku) diwajibkan untuk meyetor hapalan 4 juz Al-Qur’an di akhir kuliahnya untuk melengkapi persyaratan maju sidang skripsi.

Sedangkan tujuan penerapan program hafalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin adalah sebagai berikut :

1.      Memelihara dan mempertahankan kemampuan membaca Al-qur’an  yang di dapat dari bangku sekolah (Pesantren).

2.      Meningkatkan dan memperdalam kemampuan membaca Al-qur’an  dan menghafalkannya.

3.      Untuk memberikan ketrampilan keagamaan yang kaitannya dengan kemampuan membaca dan menghafal Al-Qur‟an.

4.      Memberikan wadah atau sarana untuk kegiatan yang positif bagi para mahasiswa.

5.      Membina perilaku agar para siswa mempunyai perilaku atau akhlak yang baik.







  1. Evaluasi Masukan

Tahap kedua dari model CIPP adalah evaluasi masukan. Maksud dari evaluasi masukan adalah kemampuan awal mahasiswa/i dan pengelola jurusan dalam menunjang program hafalan 4 juz Al-Qur’an[5]. Evaluasi ini membantu mengatur keputusan, menentukan sumber- sumber yang ada, alternatif apa yang diambil, apa rencana dan strategi untuk mencapai kebutuhan. Bagaimana prosedur kerja untuk mencapainya[6]. Adapun komponen evaluasi masukan meliputi: a) Sumber daya manusia, b) Sarana dan peralatan pendukung, c) Dana atau anggaran, dan Berbagai prosedur dan aturan yang diperlukan[7].

Adapun sumber daya manusia yang saya liat di lingkungan mahasiswa PKU kebanyakan mereka lulusan pesantren dan mahir dalam membaca Al-Qur’an. Adapun sarana para mahasiswa diberikan asrama dan biaya perkuliahan gratis selama 4 tahun dan waktu itulah yang mereka gunakan untuk menghapal Al-qur’an. Adapun dana atau anggaran setahu penulis ada beberapa dosen yang memberikan bantuan alakadarnya jika para mahasiswa menyelesaikan hapalanya. Adapun aturan yang dibuat adalah mahasiswa dilarang menikah selama masa perkuliahan.

  1. Evaluasi Proses

Evaluasi proses dalam model CIPP menunjuk pada “apa” (what) kegiatan yang dilakukan dalam program, “siapa” (who) orang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program, “kapan” (when) kegiatan akan selesai. Dalam model CIPP, evaluasi proses diarahkan pada seberapa jauh kegiatan yang dilaksanakan di dalam program sudah terlaksana sesuai dengan rencana[8]. Evaluasi proses ini untuk membantu mengimplementasikan keputusan. Sampai sejauh mana rencana telah diterapkan? Apa yang harus direvisi? Begitu  pertanyaan tersebut terjawab, prosedur dapat dimonitor, dikontrol, dan diperbaiki.

Evaluasi proses digunakan untuk mendeteksi atau memprediksi rancangan prosedur atau rancangan implementasi selama tahap implementasi,menyediakan informasi untuk keputusan program dan sebagai rekaman atau arsip prosedur yang telah terjadi. Evaluasi proses meliputi koleksi data penilaian yang telah ditentukan dan diterapkan dalam praktik pelaksanaan program. Pada dasarnya evaluasi proses untuk mengetahui sampai sejauh mana rencana telah diterapkan dan komponen apa yang perlu diperbaiki.[9]

Evaluasi proses hapalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin dilaksanakan dari awal masuk kuliah sampai akhir masuk kuliah dan jadwal setoran hapalan dilaksanakan satu minggu sekali yaitu hari sabtu pukul 07-00 sd 09-00.

Adapun yang bertanggung jawab untuk menjaga hapalan para mahasiswa, maka dari pihak pengelola menunjuk beberapa dosen dan ustadz untuk membimbing langsung para mahasiswa. Proses hapalan Qur’an akan berhenti atau selesai jika mahasiswa bisa menghapal 4 juz Al-qur’an di akhir semester 8 agar nantinya bisa maju sidang skripsi.

Dalam pelaksanaanya memang banyak dari mahasiswa yang sudah menyelesaikan hapalanya akan tetapi ada beberapa dari mahasiswa yang belum selesai hapalanya dan oleh karena itu diperlukan evaluasi mengapa hal itu bisa terjadi.

Menurut penulis hal itu terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak pengelola dan kurang terampilnya mahasiswa (malas) untuk menghapal. Dan ke depan lebih bagus mahasiswa yang belum mampu menghapal di karantina di suatu tempat dan di focus kan untuk menghapal saja agar mereka bisa menyelesaikan hapalanya sesuai dengan targer pengelola.

  1. Evaluasi Produk atau Hasil

Dari hasil evaluasi proses diharapkan dapat membantu pimpinan proyek atau guru untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan kelanjutan, akhir maupun modifikasi program. Sementara menurut Farida Yusuf Tayib napis, evaluasi produk untuk membantu membuat keputusan selanjutnya, baik mengenai hasil yang telah dicapai maupun apa yang dilakukan setelah program itu berjalan.

Berdasarkan pendapat di atas dapat diketahui bahwa evaluasi produk merupakan penilaian yang dilakukan untuk mengukur keberhasilan dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Data yang dihasilkan akan sangat menentukan apakah program diteruskan, dimodifikasi atau dihentikan.[10]

Dari pengamatan penulis program Hapalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin sudah sesuai target dan berhasil dilaksanakan akan tetapi kurang maksimal karena ada beberapa dari mahasiswa yang masih belum mampu menyelesaikan hapalanya dan diperlukan suatu evaluasi agar tidak terjadi lagi seperti itu.

Dari penjelasan tentang model evaluasi CIPP (Context-Input-Process-Product) di atas, dapat diketahui bahwa model ini mengarahkan objek sasaran evaluasinya pada proses dan masukan sampai hasil. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa model ini sangat tepat dan cocok digunakan untuk mengevaluasi program 4 juz Al-Qur’an tersebut. Demikian juga dengan CIPPO yang dituntut akan outcome (s)-nya.[11]

Adapun kelebihan dan kekurangan evaluasi model CIPP dibandingkan dengan model-model evaluasi yang lain, model CIPP memiliki beberapa kelebihan antara lain: lebih komprehensif, karena objek evaluasi tidak hanya pada hasil semata tetapi juga mencakup konteks, masukan, proses, maupun hasil. Selain memiliki kelebihan model CIPP juga memiliki keterbatasan, antara lain penerapan model ini dalam bidang pembelajaran di kelas mempunyai tingkat keterlaksanaan yang kurang tinggi jika tanpa adanya modifikasi. Hal ini dapat terjadi karena untuk mengukur konteks, masukan maupun hasil dalam arti yang luas akan melibatkan banyak pihak yang membutuhkan waktu dan biaya yang lebih.[12]











BAB III

SIMPULAN/PENUTUP

Berdasarkan uraian dan pembahasan di atas program Hapalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin maka dapat disimpulkan bahwa:

  1. Program Hapalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin merupakan program dari kebijakan kementrian agama untuk meningkatkan kualitas mahasiswa.
  2. Program Hapalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin dilaksanakan di awal masuk kuliah sampai akhir masa kuliah dengan waktu kurang lebih 4 tahun dan setiap hari sabtu tepat pukul 07-00 – 09-00 diadakan penyetoran hapalan.
  3. Hasil program Hapalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin dari tahun 2014-2015 mengalami peningkatan yang pasang surut karena ada sebagian dari mahasiswa yang masih belum bisa menyelesaikan hapalanya.
  4. Program Hapalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin sangat baik untuk diteruskan karena memliki dampak yang baik bagi mahasiswa dan hanya perlu diperlukan sedikit perubahan dari cara menghapal agar para mahasiswa bisa mengahapal sesuai dengan target.

















Daftar Pustaka

Suharsimi Arikunto dan Cepi Safruddin Abdul Jabar, Evaluasi Program Pendidikan: Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.

Tayib napis, Farida Yusuf, Evaluasi Program dan Instrumen Evaluasi untuk Program Pendidikan dan Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Widoyoko, Eko Putro, Evaluasi Program Pembelajaran: Panduan Praktis bagi Pendidik dan Calon Pendidik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.







[1] Suharsimi Arikunto dan Cepi Safruddin Abdul Jabar, Evaluasi Program Pendidikan: Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan, hlm. 41.

[2] Suharsimi Arikunto dan Cepi Safruddin Abdul Jabar, Evaluasi Program Pendidikan: Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan, hlm. 46.
[3] Farida Yusuf Tayib napis, Evaluasi Program dan Instrumen Evaluasi untuk Program Pendidikan dan Penelitian, hlm. 14.
[4] Eko Putro Widoyoko, Evaluasi Program Pembelajaran: Panduan Praktis bagi Pendidik dan Calon Pendidik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 182.
[5] Suharsimi Arikunto dan Cepi Safruddin Abdul Jabar, Evaluasi Program Pendidikan: Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan, hlm. 46.
[6] Farida Yusuf Tayib napis, Evaluasi Program dan Instrumen Evaluasi untuk Program Pendidikan dan Penelitian, hlm. 14
[7] Eko Putro Widoyoko, Evaluasi Program Pembelajaran: Panduan Praktis bagi Pendidik dan Calon Pendidik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 182
[8] Suharsimi Arikunto dan Cepi Safruddin Abdul Jabar, Evaluasi Program Pendidikan: Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan, hlm. 47.
[9] Eko Putro Widoyoko, Evaluasi Program Pembelajaran: Panduan Praktis bagi Pendidik dan Calon Pendidik, hlm. 182-183.
[10] Eko Putro Widoyoko, Evaluasi Program Pembelajaran: Panduan Praktis bagi Pendidik dan Calon Pendidik, hlm. 183.
[11] Suharsimi Arikunto dan Cepi Safruddin Abdul Jabar, Evaluasi Program Pendidikan: Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan, hlm. 55.
[12] Eko Putro Widoyoko, Evaluasi Program Pembelajaran: Panduan Praktis bagi Pendidik dan Calon Pendidik, hlm. 184.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »