EVALUASI PROGRAM HAFALAN AL-QUR’AN
EMPAT (4) JUZ SEBAGAI SYARAT UNTUK MAJU SIDANG SKRIPSI DI FAKULTAS USHULUDDIN JURUSAN TAFSIR HADIS
(PKU) TAHUN 2014/ 2015
BAB
I
PENDAHULUAN
Tulisan ini membahas tentang evaluasi program hafalan
Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas
ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin. Kajiannya dilatarbelakangi
oleh adanya beberapa mahasiswa/i yang masih tidak bisa untuk maju sidang
skripsi dikarenakan terkendala hapalan Al-Qur’an yang belum selesai.
Hal ini sungguh sangat disayangkan karena beberapa dari
mereka sudah menyelesaikan skripsinya akan tetapi karena hapalan belum selesai
maka mereka tidak diperbolehkan untuk maju sidang skripsi. Para pengelola pun
tidak mau ambil pusing, mereka mewajibkan mahasiswanya untuk menyelesaikan
hapalan jika ingin maju skripsi dan jika tidak, maka tidak ada dispensasi
apapun untuk bisa maju sidang skripsi karena para pengelola menyatakan bahwa
sebelum kalian masuk/diterima di jurusan ini maka syarat yang mesti kalian penuhi
adalah wajib menyelesaikan hapalan 4 juz sebagai syarat maju sidang skripsi.
Fakta dilapangan yang saya lihat ada beberapa dari mahasiswa
yang putus asa dan meyerah serta tidak meneruskan kuliah mereka lagi(berhenti)
untuk mendapatkan ijazah S 1 karena beban hapalan yang begitu berat, hal inilah
yang perlu dikaji serta dilakukan evaluasi agar nantinya para junior-junior
yang masuk ke jurusan PKU tidak mengalami nasib yang sama seperti senior-senior
mereka.
Evaluasi ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan: (1)
Bagaimana pelaksanaan program hafalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat
untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU)
Banjarmasin? (2) Bagaimana hasil
(output) yang dicapai dari program hafalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai
syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis
(PKU) Banjarmasin? (3) Apa saja faktor pendukung dan penghambat program hafalan
Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin
jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin?
Evaluasi ini mengambil latar belakang tempat di Fakultas
Ushuluddin Jurusan Tafsir Hadis (PKU) Banjarmasin. Subjek penelitian adalah dosen/ustadz dan pengelola asrama dan mahasiswa/i
Program Khusus Ulama (PKU) dan objeknya adalah Program hafalan Al-Qur’an empat
(4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan
tafsir hadis (PKU) Banjarmasin.
Adapun Hasil Penelitian adalah: (1) Pelaksanaan program
tersebut dilaksanakan setiap hari Sabtu jam 07-00 sampai 09-00. Sedangkan model
pembelajaran ini dilaksanakan secara bersama-sama. (2) Tingkat ketercapaian
target hafalan 4 juz yang telah ditetapkan belum mencapai 100%. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya mahasiswa/i
yang belum menyelesaikan hafalan mereka sesuai dengan target. (3) Faktor
pendukung program hafalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju
sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin yaitu:
minat dan motivasi siswa yang tinggi, peran pengelola asrama, kondisi keluarga kondisi
ekonomi dan lingkungan mahasiswa/i, sarana dan prasarana. Sedangkan faktor
penghambat program yaitu:heterogenitas dan kemalasan mahasiswa dan kondisi
ekonomi yang buruk.
Berdasarkan hasil evaluasi ini diharapkan nantinya akan
menjadi bahan informasi dan masukan bagi para mahasiswa, guru, tenaga pengajar,
para peneliti, dan semua pihak khususnya di lingkungan Fakultas Ushuluddin Banjarmasin.
BAB
II
MODEL
EVALUASI YANG DIPAKAI
Dalam ilmu evaluasi program pendidikan, ada banyak model
yang bisa digunakan untuk mengevaluasi suatu program[1].Meskipun
antara satu dengan lainnya berbeda, namun maksudnya sama yaitu melakukan
kegiatan pengumpulan data atau informasi yang berkenaan dengan objek yang dievaluasi.
Evaluator dalam mengevaluasi program hafalan Al-Qur’an empat
(4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan
tafsir hadis (PKU) Banjarmasin menggunakan model CIPP. Model evaluasi ini
merupakan model yang paling banyak dikenal dan diterapkan oleh para evaluator.
Model evaluasi ini mulai dikembangkan oleh Daniel Leroy
Stufflebeam pada tahun 1966. Model yang dikembangkan oleh Stufflebeam ini
merupakan sebuah singkatan dari huruf awal empat buah kata, yaitu: context
evaluation (evaluasi terhadap konteks), input evaluation (evaluasi terhadap
masukan), process evaluation (evaluasi terhadap proses), dan product evaluation
(evaluasi terhadap hasil).
Keempat kata yang disebutkan dalam singkatan CIPP merupakan
sasaran evaluasi, yang tidak lain adalah komponen dari proses sebuah program
kegiatan. Dengan kata lain, model CIPP adalah model evaluasi yang memandang
program yang dievaluasi sebagai sebuah sistem.
Seorang ahli evaluasi dari University of Washington bernama
Gilbert Sax (1980) memberikan arahan kepada evaluator tentang bagaimana
mempelajari tiap-tiap komponen yang ada dalam setiap program yang dievaluasi
dengan mengajukan beberapa pertanyaan. Model ini sekarang disempurnakan dengan
satu komponen O, singkatan dari outcome(s) sehingga menjadi model CIPPO. Model
CIPP hanya berhenti pada mengukur output sedangkan CIPPO sampai pada
implementasi dari produk.
- Evaluasi Konteks
Evaluasi konteks adalah upaya untuk menggambarkan dan
merinci lingkungan, kebutuhan yang tidak terpenuhi, populasi dan sampel yang
dilayani, dan tujuan proyek.[2]
Konteks evaluasi ini membantu merencanakan keputusan, menentukan kebutuhan yang
akan dicapai oleh program, dan merumuskan tujuan program.[3]Evaluasi
konteks menurut Suharsimi dilakukan untuk menjawab pertanyaan: a) Kebutuhan apa
yang belum dipenuhi oleh kegiatan program, b) Tujuan pengembangan manakah yang
berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan, c) Tujuan manakah yang paling mudah
dicapai.[4]
Di dalam program hafalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat
untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU)
Banjarmasin ini komponen konteks meliputi gambaran lingkungan
program, sasaran program, kebutuhan yang tidak terpenuhi, dan tujuan program.
Sebagian besar mahasiswa jurusan
tafsir hadis (PKU) berasal dari daerah pedesaan yang notabene hidupdi lingkungan pertanian,
tetapi hingga saat ini mahasiswa jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin sudah
mulai datang dari perkotaan. Secara umum kondisi mahasiswa PKU Banjarmasin dapat
dikatakan mempunyai intelektual dan tingkat ekonomi yang sama, dan ada beberpa
yang mempunyai kemampuan bagus dalam membaca Al’qur-an karena sebagian dari
mahasiswa ada lulusan pesantren. Hal itu lah yang menjadi kebijakan dari
pengelola pku untuk mewajibkan mahasiswa yang lulus dalam tes masuk jurusan pku
agar nantinya di akhir perkuliahan bisa menghapal 4 juz Al-Qur’an sebagai
syarat untuk maju sidang skripsi.
Di dalam program hapalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang
skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin
ini komponen konteks meliputi tujuan dan sasaran program.
Hapalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang
skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin ini tidak
ditentukan oleh pengelola mesti juz berapa yang mesti dihapal, semua itu
tergantung pada mahasiswa yang mana menurut mereka lebih mudah untuk menghapal
4 juz maka pihak pengelola menyetujuinya.
Hapalan Al-Qur’an
tidak ditentukan waktunya yang pasti setiap hari sabtu para mahasiswa
diwajibkan untuk menyetor hapalanya dan jika tidak maka tidak ada hukuman
apa-apa bagi mereka.
Menghafal merupakan proses yang rumit yang membutuhkan konsentrasi
yang mendalam, sehingga hafalan Al- Qur‟an berbeda dengan hafalan materi
pelajaran yang dapat
dihafalkan
dalam jangka waktu yang relatif pendek. Oleh karena itu, program hafalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai
syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis
(PKU) Banjarmasin yang dilakukan sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Adapun materi yang diberikan untuk dihafalkan juga disesuaikan dengan kondisi mahasiswa.
Oleh karena itu, mahasiswa hanya diharuskan menyetorkan hafalan 4 juz Al-Qur’an
Adapun yang mendasari hafalan 4 juz al-Qur’an adalah kebijakan/peraturan dari kementrian
agama kalsel agar mahasiswa yang
mau masuk (pku) diwajibkan untuk meyetor
hapalan 4 juz Al-Qur’an di akhir kuliahnya untuk melengkapi persyaratan maju
sidang skripsi.
Sedangkan tujuan penerapan program hafalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai
syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis
(PKU) Banjarmasin adalah sebagai berikut :
1.
Memelihara dan mempertahankan kemampuan
membaca Al-qur’an yang di dapat dari bangku
sekolah (Pesantren).
2.
Meningkatkan dan memperdalam kemampuan
membaca Al-qur’an dan menghafalkannya.
3.
Untuk memberikan ketrampilan keagamaan
yang kaitannya dengan kemampuan membaca dan menghafal Al-Qur‟an.
4.
Memberikan wadah atau sarana untuk
kegiatan yang positif bagi para mahasiswa.
5.
Membina perilaku agar para siswa mempunyai
perilaku atau akhlak yang baik.
- Evaluasi Masukan
Tahap kedua dari model CIPP adalah evaluasi masukan. Maksud
dari evaluasi masukan adalah kemampuan awal mahasiswa/i dan pengelola jurusan
dalam menunjang program hafalan 4 juz Al-Qur’an[5].
Evaluasi ini membantu mengatur keputusan, menentukan sumber- sumber yang ada,
alternatif apa yang diambil, apa rencana dan strategi untuk mencapai kebutuhan.
Bagaimana prosedur kerja untuk mencapainya[6].
Adapun komponen evaluasi masukan meliputi: a) Sumber daya manusia, b) Sarana
dan peralatan pendukung, c) Dana atau anggaran, dan Berbagai prosedur dan
aturan yang diperlukan[7].
Adapun sumber daya manusia yang saya liat di lingkungan
mahasiswa PKU kebanyakan mereka lulusan pesantren dan mahir dalam membaca
Al-Qur’an. Adapun sarana para mahasiswa diberikan asrama dan biaya perkuliahan
gratis selama 4 tahun dan waktu itulah yang mereka gunakan untuk menghapal
Al-qur’an. Adapun dana atau anggaran setahu penulis ada beberapa dosen yang
memberikan bantuan alakadarnya jika para mahasiswa menyelesaikan hapalanya.
Adapun aturan yang dibuat adalah mahasiswa dilarang menikah selama masa
perkuliahan.
- Evaluasi Proses
Evaluasi proses dalam model CIPP menunjuk pada “apa” (what)
kegiatan yang dilakukan dalam program, “siapa” (who) orang yang ditunjuk
sebagai penanggung jawab program, “kapan” (when) kegiatan akan selesai. Dalam
model CIPP, evaluasi proses diarahkan pada seberapa jauh kegiatan yang
dilaksanakan di dalam program sudah terlaksana sesuai dengan rencana[8].
Evaluasi proses ini untuk membantu mengimplementasikan keputusan. Sampai sejauh
mana rencana telah diterapkan? Apa yang harus direvisi? Begitu pertanyaan tersebut terjawab, prosedur dapat
dimonitor, dikontrol, dan diperbaiki.
Evaluasi proses digunakan untuk mendeteksi atau memprediksi
rancangan prosedur atau rancangan implementasi selama tahap implementasi,menyediakan
informasi untuk keputusan program dan sebagai rekaman atau arsip prosedur yang
telah terjadi. Evaluasi proses meliputi koleksi data penilaian yang telah ditentukan
dan diterapkan dalam praktik pelaksanaan program. Pada dasarnya evaluasi proses
untuk mengetahui sampai sejauh mana rencana telah diterapkan dan komponen apa
yang perlu diperbaiki.[9]
Evaluasi proses hapalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai
syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis
(PKU) Banjarmasin dilaksanakan dari awal masuk kuliah sampai akhir masuk kuliah
dan jadwal setoran hapalan dilaksanakan satu minggu sekali yaitu hari sabtu
pukul 07-00 sd 09-00.
Adapun yang bertanggung jawab untuk menjaga hapalan para
mahasiswa, maka dari pihak pengelola menunjuk beberapa dosen dan ustadz untuk
membimbing langsung para mahasiswa. Proses hapalan Qur’an akan berhenti atau
selesai jika mahasiswa bisa menghapal 4 juz Al-qur’an di akhir semester 8 agar
nantinya bisa maju sidang skripsi.
Dalam pelaksanaanya memang banyak dari mahasiswa yang sudah
menyelesaikan hapalanya akan tetapi ada beberapa dari mahasiswa yang belum
selesai hapalanya dan oleh karena itu diperlukan evaluasi mengapa hal itu bisa
terjadi.
Menurut penulis hal itu terjadi karena kurangnya pengawasan
dari pihak pengelola dan kurang terampilnya mahasiswa (malas) untuk menghapal.
Dan ke depan lebih bagus mahasiswa yang belum mampu menghapal di karantina di
suatu tempat dan di focus kan untuk menghapal saja agar mereka bisa
menyelesaikan hapalanya sesuai dengan targer pengelola.
- Evaluasi Produk atau Hasil
Dari hasil evaluasi
proses diharapkan dapat
membantu
pimpinan proyek atau guru untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan
kelanjutan, akhir
maupun
modifikasi program. Sementara menurut Farida Yusuf Tayib napis, evaluasi produk untuk
membantu membuat keputusan
selanjutnya, baik mengenai hasil yang telah dicapai maupun apa yang
dilakukan setelah
program
itu berjalan.
Berdasarkan pendapat di
atas dapat diketahui
bahwa
evaluasi produk merupakan penilaian yang dilakukan untuk mengukur keberhasilan
dalam pencapaian tujuan yang
telah ditetapkan. Data yang
dihasilkan
akan sangat menentukan apakah program diteruskan, dimodifikasi atau dihentikan.[10]
Dari pengamatan penulis
program Hapalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai
syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis
(PKU) Banjarmasin sudah sesuai target dan berhasil dilaksanakan akan tetapi
kurang maksimal karena ada beberapa dari mahasiswa yang masih belum mampu
menyelesaikan hapalanya dan diperlukan suatu evaluasi agar tidak terjadi lagi
seperti itu.
Dari penjelasan tentang
model evaluasi CIPP
(Context-Input-Process-Product)
di atas, dapat diketahui
bahwa
model ini mengarahkan objek sasaran evaluasinya pada proses dan masukan sampai
hasil. Dengan demikian, dapat
disimpulkan
bahwa model ini sangat tepat dan cocok digunakan untuk mengevaluasi program 4 juz
Al-Qur’an tersebut. Demikian juga dengan CIPPO yang dituntut akan outcome (s)-nya.[11]
Adapun kelebihan dan
kekurangan evaluasi model
CIPP
dibandingkan dengan model-model evaluasi yang lain, model CIPP memiliki
beberapa kelebihan antara lain: lebih komprehensif, karena objek evaluasi tidak
hanya pada hasil
semata
tetapi juga mencakup konteks, masukan, proses, maupun hasil. Selain memiliki kelebihan
model CIPP juga
memiliki
keterbatasan, antara lain penerapan model ini dalam bidang pembelajaran di
kelas mempunyai tingkat
keterlaksanaan
yang kurang tinggi jika tanpa adanya modifikasi. Hal ini dapat terjadi karena
untuk mengukur konteks,
masukan maupun hasil dalam arti yang luas akan melibatkan banyak pihak yang membutuhkan
waktu dan biaya
yang
lebih.[12]
BAB
III
SIMPULAN/PENUTUP
Berdasarkan uraian
dan pembahasan di atas program Hapalan
Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai
syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU)
Banjarmasin maka dapat disimpulkan bahwa:
- Program Hapalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin merupakan program dari kebijakan kementrian agama untuk meningkatkan kualitas mahasiswa.
- Program Hapalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin dilaksanakan di awal masuk kuliah sampai akhir masa kuliah dengan waktu kurang lebih 4 tahun dan setiap hari sabtu tepat pukul 07-00 – 09-00 diadakan penyetoran hapalan.
- Hasil program Hapalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin dari tahun 2014-2015 mengalami peningkatan yang pasang surut karena ada sebagian dari mahasiswa yang masih belum bisa menyelesaikan hapalanya.
- Program Hapalan Al-Qur’an empat (4) Juz sebagai syarat untuk maju sidang skripsi di fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadis (PKU) Banjarmasin sangat baik untuk diteruskan karena memliki dampak yang baik bagi mahasiswa dan hanya perlu diperlukan sedikit perubahan dari cara menghapal agar para mahasiswa bisa mengahapal sesuai dengan target.
Daftar
Pustaka
Suharsimi
Arikunto dan Cepi Safruddin Abdul Jabar, Evaluasi Program Pendidikan:
Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan, Jakarta:
Bumi Aksara, 2008.
Tayib
napis, Farida Yusuf, Evaluasi Program dan Instrumen Evaluasi untuk Program
Pendidikan dan Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Widoyoko,
Eko Putro, Evaluasi Program Pembelajaran: Panduan Praktis bagi Pendidik dan
Calon Pendidik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
[1] Suharsimi Arikunto dan Cepi
Safruddin Abdul Jabar, Evaluasi Program Pendidikan: Pedoman Teoritis Praktis
Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan, hlm. 41.
[2] Suharsimi Arikunto dan Cepi
Safruddin Abdul Jabar, Evaluasi Program Pendidikan: Pedoman Teoritis Praktis
Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan, hlm. 46.
[3] Farida Yusuf Tayib napis, Evaluasi
Program dan Instrumen Evaluasi untuk Program Pendidikan dan Penelitian,
hlm. 14.
[4] Eko Putro Widoyoko, Evaluasi
Program Pembelajaran: Panduan Praktis bagi Pendidik dan Calon Pendidik,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 182.
[5] Suharsimi
Arikunto dan Cepi Safruddin Abdul Jabar, Evaluasi Program Pendidikan:
Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan, hlm. 46.
[6] Farida Yusuf
Tayib napis, Evaluasi Program dan Instrumen Evaluasi untuk Program
Pendidikan dan Penelitian, hlm. 14
[7] Eko Putro Widoyoko, Evaluasi
Program Pembelajaran: Panduan Praktis bagi Pendidik dan Calon Pendidik,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 182
[8]
Suharsimi Arikunto dan Cepi Safruddin Abdul Jabar, Evaluasi Program
Pendidikan: Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan,
hlm. 47.
[9]
Eko Putro Widoyoko, Evaluasi Program Pembelajaran: Panduan Praktis bagi
Pendidik dan Calon Pendidik, hlm. 182-183.
[10] Eko
Putro Widoyoko, Evaluasi Program Pembelajaran: Panduan Praktis bagi Pendidik
dan Calon Pendidik, hlm. 183.
[11]
Suharsimi Arikunto dan Cepi Safruddin Abdul Jabar, Evaluasi Program
Pendidikan: Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan,
hlm. 55.
[12]
Eko Putro Widoyoko, Evaluasi Program Pembelajaran: Panduan Praktis bagi
Pendidik dan Calon Pendidik, hlm. 184.