PENDALAMAN
MATERI PAI DI MADRASAH TSANAWIYAH (FIQIH)
“KETENTUAN
SALAT LIMA WAKTU DAN SUJUD SAHWI”
Oleh
:
Ahmad
Gajali
Nim:
1502521489
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara. Sehingga dalam
melaksanakan prinsip penyelenggaraan pendidikan harus sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional yaitu; mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ini
merupakan amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu bidang
studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di madrasah adalah Pendidikan
Agama Islam (PAI), yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia. Pendidikan Agama Islam di Madrasah Tsanawiyah terdiri atas empat mata
pelajaran, yaitu: Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan
Islam. Masing-masing mata pelajaran tersebut pada dasarnya saling terkait, isi
mengisi dan melengkapi.
Pendidikan fiqih merupakan salah satu pendidikan
agama Islam yang diterapkan dalam institusi pendidikan, mulai dari pendidikan
dasar sampai perguruan tinggi islam sebagai sarana mewujudkan tujuan
pendidikan, membentuk manusia yang mengerti akan syari’at agama Islam.
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah
Tsanawiyah adalah salah satu rumpun pelajaran PAI yang merupakan kelanjutan
yang dipelajari oleh peserta didik pada tingkat dasar. Kelanjutan ini dilakukan
dengan mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian hukum Islam, memahami
dan menerapkan materi yang dipelajari sebagai bekal pengetahuan dan pegangan
bagi peserta didik untuk mereka amalkan dan terapkan dalam kehidupannya
sehari-hari. Mata pelajaran Fiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi
kepada peserta didik untuk mempelajari dan mempraktekkan ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam
Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber utama ajaran Islam sekaligus menjadi
pegangan dan pedoman hidup umat Islam.
Mata pelajaran fiqih dalam kurikulum
Madrasah Tsanawiyah adalah salah satu bagian mata pelajaran agama Islam yang
diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati
dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya
(way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan
pengamalan dan pembiasaan.
Adapun Materi pembelajaran yang dipilih untuk
diajarkan oleh guru dan harus dipelajari siswa hendaknya berisikan materi atau
bahan ajar yang benar-benar menunjang tercapainya standar kompetensi dan
kompetensi dasar. Secara garis besar langkah-langkah pemilihan bahan ajar meliputi
: (a) mengidentifikasi aspek-aspek yang terdapat dalam kompetensi inti dan
kompetensi dasar yang menjadi acuan atau rujukan pemilihan bahan ajar, (b)
mengidentifikasi jenis-jenis materi bahan ajar, (c) memilih bahan ajar yang
sesuai atau relevan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah
teridentifikasi tadi., dan (d) memilih sumber bahan ajar.
Maka dari itu penulis mencoba untuk melakukan
pendalaman materi bahan ajar di Madrasah Tsanawiyah pada mata pelajaran Fiqih
yang membahas tentang ketentuan salat lima waktu dan sujud sahwi
guna untuk mengetahui apakah sesuai atau tidak dengan KI, KD dan Indikator yang
telah ditentukan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tujuan Pembelajaran Fiqih
Pembelajaran fiqih diarahkan untuk mengantarkan
peserta didik dapat memahami pokok-pokok hukum Islam dan tata cara
pelaksanaannya untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi
muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaaffah (sempurna).
Pembelajaran fiqih di Madrasah Tsanawiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
1.
Memiliki pemahaman dan
penghayatan yang lebih mendalam tentang pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur
ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur
dalam fiqihibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fiqihmuamalah.
2.
Melaksanakan dan mengamalkan
ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan
ibadah sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan
hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan
pribadi maupun sosial.
B.
Ruang Lingkup Fiqih
Ruang lingkup fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi ketentuan pengaturan hukum
Islam dalam menjaga keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan
manusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Adapun
ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi :
1.
Aspek Fiqih ibadah meliputi:
ketentuan dan tatacara taharah, salat fardu, salat sunnah, dan salat dalam
keadaan darurat, sujud, azan dan iqamah,
berzikir dan berdoa setelah salat, puasa, zakat, haji dan umrah, kurban dan
akikah, makanan, perawatan jenazah, dan ziarah kubur.
2.
Aspek Fiqih muamalah meliputi:
ketentuan dan hukum jual beli, qiradh, riba, pinjam-meminjam, utang piutang,
gadai, dan borg serta upah.
C.
Karekteristik Mata
Pelajaran Fiqih
Fiqih menekankan pada pemahaman yang benar mengenai
ketentuan hukum dalam Islam serta kemampuan cara melaksanakan ibadah dan
muamalah yang yang benar dan baik dalam kehidupan sehari-hari.[1]
Materi pembelajaran aspek
kognitif secara terperinci dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu: fakta,
konsep, prinsip dan prosedur.[2]
Materi pelajaran fiqih ada yang berupa fakta, konsep, prosedur dan prinsip.
Dibawah ini gambaran tentang kurikulum MTs yang
tersusun dalam Kompetensi Inti(KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dan Indikator
merujuk pada pedoman penyusunan K 13, yaitu:
D.
Kompetensi Inti
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2. Menghargai dan menghayati prilaku jujur, disiplin, tanggung jawab,
peduli,(toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jengkauan pergaulan dan
keberadaannya.
3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa
ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait
fenomena dan kejadian tampak mata.
4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkrit (menggunakan, mengurai,
merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menuls, membaca,
menghtung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dpelajari di sekolah
dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori.
E. Kompetensi Dasar
1.
Menghayati ketentuan
salat lima waktu.
2.
Menghayati hikmah salat
lima waktu
3.
Memahami waktu-waktu
salat lima waktu
4.
Memahami ketentuan
sujud sahwi
5.
Mempraktikkan azan dan
iqamah
6.
Mempraktikkan salat
lima waktu
7.
Memperagakan sujud
sahwi
F. Indikator
|
Peserta didik mampu:
·
Menjelaskan pengertian salat
·
Menjelaskan sunnah salat
·
Menjelaskan rukun salat
·
Menjelsakan hal-hal yang
membatalkan salat
·
Menjelaskan waktu salat lima waktu
·
Menjelaskan pengertian sujud sahwi
·
Menjelaskan sebab-sebab sujud sahwi
·
Memperagakan salat lma waktu
·
Mendemonstrasikan sujud sahwi
|
Melalui pendekatan saintifik dengan metode
komperatif tentang ketentuan salat lima waktu dan sujud sahwi, peserta didik
dapat:
·
Menjelaskan pengertian salat
·
Menjelaskan sunnah salat
·
Menjelaskan rukun salat
·
Menjelsakan hal-hal yang
membatalkan salat
·
Menjelaskan waktu salat lima waktu
·
Menjelaskan pengertian sujud sahwi
·
Menjelaskan sebab-sebab sujud
sahwi
·
Memperagakan salat lma waktu
·
Mendemonstrasikan sujud sahwi
|
G. Materi Ajar
1. Salat secara bahasa berarti doa. Secara istilah salat adalah ibadah yang
terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan
diakhiri dengan salam
2. Adapun syarat salat itu terdiri dua jenis, yaitu: syarat sah san syarat
wajib
3. Sunah ‘Ab’ad adalah amalan sunah dalam salat yang apabila terlupakan harus
diganti dengan sujud sahwi, sedangkan sunah hai’at adalah amalan sunah dalam
salat yang apabila terlupakan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi.
(pemahaman mengenai sunah dalam salat, dapat disesuaikan dengan keadaan siswa
dan guru)
4. Adapun yang membatalkan salat, antara lain: berbicara dengan sengaja,
bergerak dengan banyak (3 kali gerakan atau lebih berturut-turut), berhadas,
meninggalkan salah satu rukun salat dengan sengaja, terbuka aurat, merubah
niat, membelakangi kiblat, makan dan minum, tertawa, dan murtad.
5. Tentang rukun salat dirumuskan menjadi 13 perkara: niat, berdiri bagi yang
kuasa, takbiratul ihram: membaca “Allahuakbar”, membaca Surah Al-fatihah,
ruku’, dan thuma’ninah
H. Analisis
Dalam hal ini analisis yang dimaksud adalah meneliti pelaksanaan materi
tersebut, apakah materi itu sesuai dengan KI, KD dan Indikator, metode pembelajaran, dan evaluasi.
1.
Relevansi KI, KD dan
Indikator
Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) merupakan
bagian dari Standar Isi sebuah mata pelajaran. Kompetensi inti (KI) adalah isi
materi minimal dan tingkat kompetensi
minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan.
Berdasarkan Kompetensi
Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) kelas VII MTs di dalam Standar Isi
dapat dianalisis bahwa dari KI sejumlah itu secara kuantitatif mayoritas adalah
tergolong fiqih praktis.
Maksudnya adalah materi
fiqih yang diajarkan
memprioritaskan fiqih yang dekat
terhadap pengalaman nyata
siswa dan siap diamalkan dalam
keseharian (direct learning) mereka. Namun, pembahasan tentang
ibadah, apalagi pembahasan
di dalamnya hanya
mengkaji tentang shalat,
seharusnya tidak hanya terbatas
pada syarat, rukun,
sunnah, dan batalnya saja
melainkan juga menyinggung adab dan hikmah yang relevan
dengan wawasan kebangsaan agar
siswa mampu mengenali bahkan mengapresiasi dimensi akhlak (pembinaan
moral) dan makna
fungsional (manfaat) dari ibadah,
baik bagi dir sendiri, orang lain, dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Relevansi KD, Indikator
dan materi
kunci keberhasilan
pembelajaran fiqih MTs
sebenarnya sangat ditentukan
oleh ketercapaian target
materi yang mendorong
perkembangan siswa, tidak
hanya pada tiga
ranah Bloomian (kognitif, afektif dan psikomorik), tetapi
menuntut untuk memperhatikan seluruh
kebutuhan dan potensi
yang dimiliki peserta
didik, baik dalam aspek
intelektual, emosional, fisik, artistik, kreatif,
dan spiritual dan
ranah kecerdasan lainnya
secara terpadu. Jika
dalam mata pelajaran
aqidah-akhlak terdapat kompetensi
semisal: “menghayati, terbiasa/
membiasakan, mencintai” yang
termasuk ranah afeksi,
maka sangatlah mungkin dalam mata pelajaran fiqih dimasukkan
kompetensi afektif.
Pada materi ketetapan salat lima waktu dan sujud sahwi belum cukup memadai
untuk keperluan dalam pembelajaran dan kehidupan sehari-hari, karena masih
banyak kekurangan materi tersebut yang
mana tentang dalil-dalil Al-qur’an dan hadis yang tidak ada dan juga masih bnyak
penjelasan yang tidak ada mengenai salat dan sujud sahwi tersebut. Pada intinya
penulis berpandangan bahwa hubungan KD, Indikator dan materi itu tidak sesuai
atau tidak relevan bahkan di KD dituliskan ada satu yang tidak sesuai dengan
materi seperti “mempraktikkan azan dan iqamah” padahal pembahasan azan
dan iqamah itu ada pada materi lain. Hal ini dirasa penting karena akan
berdampak kurang baik bagi pandangan masyarakat apabila siswa tersebut
mengamalkannya tanpa adanya dalil-dalil dari Al-qur’an dan hadis. Penulis
berharap agar buku tersebut disempurnakan lagi karena masih banyak
kekurangannya, dismping itu guru juga seharusnya dapat menambah bahan ajar atau
materi dari referensi-referensi lain.
3.
Hubungan Indikator,
materi dan metode yang digunakan
Dalam hal ini Indikator dan penyampaian materi ketetapan salat lima waktu dan sujud sahwi
memakai metode pembelajaran seperti metode ceramah, tanya jawab dan diskusi kelompok.
a.
Metode Ceramah
Metode ceramah adalah suatu cara mengajar yang digunakan untuk menyampaikan
keterangan atau informasi atau uraian tentang suatu pokok persoalan atau
masalah secara lisan.[3]
Sejalan dengan pengertian diatas metode lisan ini digunakan untuk
memberikan konstruk pengetahuan terhadap materi untuk mempermudah siswa dalam
memahami pelajaran.
b. Metode Tanya jawab
Metode tanya jawab ialah penyampaian pesan pengajaran
dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan siswa memberikan jawaban atau
sebaliknya siswa diberikan kesempatan bertanya dan guru menjawab pertanyaan.[4]
c.
Diskusi Kelompok
Metode diskusi dalam belajar adalah suatu cara
penyajian/ penyampaian bahan pelajaran dimana guru memberikan kesempatan kepada
para siswa/ kelompok-kelompok siswa yang mengadakan pembicaraan ilmiah guna
mengumpulkan pendapat, membuat kesimpulan atau menyusun berbagai alternatif
pemecahan atas suatu masalah.[5]
Menurut penulis, metode tersebut sudah sesuai
dengan indikator dan materi, akan tetapi alokasi waktu perlu
diperhatikan supaya metode tersebut mampu mencapai tujuan pembelajaran yang
dikehendaki dan juga metode tersebut lebih banyak melatih aspek
kognitifnya saja. Maka dari itu penulis menyarankan adanya sedikit metode sosiodrama/simulasi pada materi
tersebut karena hal ini dapat merangsang daya pikir siswa, melatih dalam
memecahkan masalah, dan memupuk daya kreatifitas siswa tentang salat lima waktu dan sujud sahwi.[6]
Terlebih lagi materi tersebut adalah kewajiban ummat
islam yang diaplikasikan dalam
kehidupan sehari-hari.
4.
Materi dan Evaluasi
Teknik evaluasi yang digunakan dalam sebagian materi
fiqih di Madrasah Tsanawiyah tentang ketetapan salat lima waktu dan sujud sahwi
ini disajikan dalam bentuk multiple choise dan mencocokkan. Di dalam materi ini
dituliskan sebagai berikut.
A.
Cocokkan pernyataan dibawah ini dengan sesuai tempatnya
|
No.
|
Pernyataan
|
Rukun
salat
|
Syarat
wajib
|
Syarat sah
|
Sunah
salat
|
Batalkan
salat
|
|
1.
|
Masuk
waktunya
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Membaca
surah Al-Fatihah
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Menghadap
kiblat
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Tasyahud
akhir
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Tasyahud
awal
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Suci dari
najis
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Tutup
aurat
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Makan
minum
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
Membaca
surah
|
|
|
|
|
|
Pedoman penskoran
Ya : skor 5.
Tidak : skor 0
Nilai = Jumlah nilai skor yang diperoleh x 100
Jumlah skor
maksimal
A.
Pilihan Ganda
Pilihlah jawaban yang paling benar!
1. Salat adalah kewajiban
yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman. Menurut bahasa salat artinya
..
a. selamat
c. menyembah
b. doa
d. memohon
2. salat tidak sah apabila
tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Berikut ini yang bukan
syarat wajib salat adalah
...
a. muslim
b. tutup aurat
c. berakal sehat
d. suci dari hadas
3. Membaca Al-fatihah
termasuk salah satu....salat
a. syarat wajib
b. syarat sah
c. sunah
d. rukun
Pada tahap evaluasi ini hanya mengacu kepada penilaian kognitif, sedangkan afektif
maupun psikomotorik belum mencakup dalam soal-soal yang disajikan dalam bentuk
multiple choise dan menjodohkan atau mencocokkan. Penulis juga menemukan di
evaluasi menjodohkan terdapat penulisan no urut soal yang salah “dari soal no 5
langsung ke no 7, soal no 6 tidak ada” Penulis berharap itu diperbaiki dan juga
penulis mengahrapkan ada tambahan evaluasi yang berupa essay dan juga penulis
mengharapkan ada evaluasi yang menunjang kemampuan afektif dan psikomotorik
anak. Jadi penulis merasa materi dengan evaluasi yang ada belum sesuai dengan
apa yang diinginkan dari tujuan pembelajaran.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara keseluruhan KI,
KD, Indikator dan materi belum relevan karena masih sangat banyak kekurangan
terutama di materi dan evaluasi,hasil analisis yang ditemukan penulis antara
lain:
a.
Perlu adanya koreksi (disesuaikan) KD dan indikator dengan materi tentang ketetapan salat lima waktu dan sujud sahwi.
b.
Alokasi waktu yang
sedikit pada materi, sehingga harus ada kekreatifan guru dalam memanfaatkan
waktu tersebut.
c.
Perlu adanya
dalil-dalil al-qur’an atau hadis shahih agar siswa tambah yakin dalam
mngamalkan materi tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
d.
Perlu adanya tambahan
materi tentang ketetapan salat lima waktu dan sujud sahwi.
e.
Metode pembelajaran
sosiodarama/simulasi perlu ditambahkan pada pembelajaran materi ketetapan salat
lima waktu dan sujud sahwi, karena sebagian besar dari materi ada celah untuk
membuat simulasi yang sesuai dengan konteks agar siswa dapat lebih memahami
materi tersebut.
f.
Perlu adanya tambahan
evaluasi yang mencakup ketiga ranah (kognitif, psikomotorik dan afektif)
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Abu dan Joko Tri Prasetya, SBM
(Starategi Belajar Mengajar) Untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK,
Bandung: Pustaka Setia, 1997.
Blomm, Aqil Zainal, Model-Model
Mengajar. Bandung: CV. Diponegoro, 2007
Khasanah Umrotul, Manajemen Ketetapan salat lima waktu dan sujud sahwi
Modern (Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat), Malang: UIN-Maliki Press,
2010.
M. Basyrudin
Usman, Metodologi Pembelajaran Agama Islam, Jakarta: Ciputat Press, 2002
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
00/09/12 Tahun 2013 Tentang Kurikulum madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab.
Reigeluth Charles M., Instructional Theories
in Action: Lessons Illustrating Selected Theories and Models, New Jersey:
Lawrence Erlbaum Associates Publ, 1987.
Roestiyah N.K, Strategi Belajar Mengajar,
Jakarta:Rineka Cipta, 2001
[1] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 00/09/12 Tahun
2013 Tentang Kurikulum madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab, h. 35.
[2] Charles M. Reigeluth, Instructional Theories in
Action: Lessons Illustrating Selected Theories and Models, (New Jersey:
Lawrence Erlbaum Associates Publ, 1987).
[3] Roestiyah N.K,
Strategi Belajar Mengajar, (Jakarta:Rineka Cipta, 2001), h. 137
[4] M. Basyrudin
Usman, Metodologi Pembelajaran Agama Islam, (Jakarta: Ciputat Press,
2002, h. 31
[6] Abu Ahmadi dan Joko Tri Prasetya, SBM (Starategi Belajar
Mengajar) Untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK, (Bandung: Pustaka Setia,
1997), h. 84