Pendalaman Materi PAI-Ahmad Gajali




PENDALAMAN MATERI PAI DI MADRASAH TSANAWIYAH (FIQIH)

“KETENTUAN SALAT LIMA WAKTU DAN SUJUD SAHWI”

Oleh :

Ahmad Gajali

Nim: 1502521489









BAB I

PENDAHULUAN



A.      Latar Belakang

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar  dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya  untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa  dan  negara. Sehingga dalam melaksanakan prinsip penyelenggaraan pendidikan harus sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu; mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka  mencerdaskan  kehidupan  bangsa,  bertujuan  untuk berkembangnya  potensi  peserta  didik  agar  menjadi  manusia  yang  beriman dan bertakwa  kepada Tuhan  Yang  Maha  Esa,  berakhlak  mulia, sehat, berilmu,  cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ini merupakan amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di madrasah adalah Pendidikan Agama Islam (PAI), yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Pendidikan Agama Islam di Madrasah Tsanawiyah terdiri atas empat mata pelajaran, yaitu: Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Masing-masing mata pelajaran tersebut pada dasarnya saling terkait, isi mengisi dan melengkapi.

Pendidikan fiqih merupakan salah satu pendidikan agama Islam yang diterapkan dalam institusi pendidikan, mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi islam sebagai sarana mewujudkan tujuan pendidikan, membentuk manusia yang mengerti akan syari’at agama Islam.

Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah adalah salah satu rumpun pelajaran PAI yang merupakan kelanjutan yang dipelajari oleh peserta didik pada tingkat dasar. Kelanjutan ini dilakukan dengan mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian hukum Islam, memahami dan menerapkan materi yang dipelajari sebagai bekal pengetahuan dan pegangan bagi peserta didik untuk mereka amalkan dan terapkan dalam kehidupannya sehari-hari. Mata pelajaran Fiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempelajari dan mempraktekkan  ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber utama ajaran Islam sekaligus menjadi pegangan dan pedoman hidup umat Islam.

Mata pelajaran fiqih dalam kurikulum Madrasah Tsanawiyah adalah salah satu bagian mata pelajaran agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengamalan dan pembiasaan.

Adapun Materi pembelajaran yang dipilih untuk diajarkan oleh guru dan harus dipelajari siswa hendaknya berisikan materi atau bahan ajar yang benar-benar menunjang tercapainya standar kompetensi dan kompetensi dasar. Secara garis besar langkah-langkah pemilihan bahan ajar meliputi : (a) mengidentifikasi aspek-aspek yang terdapat dalam kompetensi inti dan kompetensi dasar yang menjadi acuan atau rujukan pemilihan bahan ajar, (b) mengidentifikasi jenis-jenis materi bahan ajar, (c) memilih bahan ajar yang sesuai atau relevan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah teridentifikasi tadi., dan (d) memilih sumber bahan ajar.

Maka dari itu penulis mencoba untuk melakukan pendalaman materi bahan ajar di Madrasah Tsanawiyah pada mata pelajaran Fiqih yang membahas tentang ketentuan salat lima waktu dan sujud sahwi guna untuk mengetahui apakah sesuai atau tidak dengan KI, KD dan Indikator yang telah ditentukan.































BAB II

PEMBAHASAN

A.      Tujuan Pembelajaran Fiqih

Pembelajaran fiqih diarahkan untuk mengantarkan peserta didik dapat memahami pokok-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaaffah (sempurna). Pembelajaran fiqih di Madrasah Tsanawiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:

1.      Memiliki pemahaman dan penghayatan yang lebih mendalam tentang pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fiqihibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fiqihmuamalah.

2.      Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial.

B.       Ruang Lingkup Fiqih

            Ruang lingkup fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi ketentuan pengaturan hukum Islam dalam menjaga keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Adapun ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi :

1.      Aspek Fiqih ibadah meliputi: ketentuan dan tatacara taharah, salat fardu, salat sunnah, dan salat dalam keadaan darurat,  sujud, azan dan iqamah, berzikir dan berdoa setelah salat, puasa, zakat, haji dan umrah, kurban dan akikah, makanan, perawatan jenazah, dan ziarah kubur.

2.      Aspek Fiqih muamalah meliputi: ketentuan dan hukum jual beli, qiradh, riba, pinjam-meminjam, utang piutang, gadai, dan borg serta upah.





C.      Karekteristik Mata Pelajaran Fiqih

Fiqih menekankan pada pemahaman yang benar mengenai ketentuan hukum dalam Islam serta kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang yang benar dan baik dalam kehidupan sehari-hari.[1]

Materi pembelajaran aspek kognitif secara terperinci dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu: fakta, konsep, prinsip dan prosedur.[2] Materi pelajaran fiqih ada yang berupa fakta, konsep, prosedur dan prinsip.



Dibawah ini gambaran tentang kurikulum MTs yang tersusun dalam Kompetensi Inti(KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dan Indikator merujuk pada pedoman penyusunan K 13, yaitu:

D.      Kompetensi Inti

1.    Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

2.    Menghargai dan menghayati prilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli,(toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jengkauan pergaulan dan keberadaannya.

3.    Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.

4.    Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkrit (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menuls, membaca, menghtung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dpelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori.



E.       Kompetensi Dasar

1.         Menghayati ketentuan salat lima waktu.

2.         Menghayati hikmah salat lima waktu

3.         Memahami waktu-waktu salat lima waktu

4.         Memahami ketentuan sujud sahwi

5.         Mempraktikkan azan dan iqamah

6.         Mempraktikkan salat lima waktu

7.         Memperagakan sujud sahwi



F.       Indikator



Peserta didik mampu:
·         Menjelaskan pengertian salat
·         Menjelaskan sunnah salat
·         Menjelaskan rukun salat
·         Menjelsakan hal-hal yang membatalkan salat
·         Menjelaskan waktu salat lima waktu
·         Menjelaskan pengertian sujud sahwi
·         Menjelaskan sebab-sebab sujud sahwi
·         Memperagakan salat lma waktu
·         Mendemonstrasikan sujud sahwi
Melalui pendekatan saintifik dengan metode komperatif tentang ketentuan salat lima waktu dan sujud sahwi, peserta didik dapat:
·         Menjelaskan pengertian salat
·         Menjelaskan sunnah salat
·         Menjelaskan rukun salat
·         Menjelsakan hal-hal yang membatalkan salat
·         Menjelaskan waktu salat lima waktu
·         Menjelaskan pengertian sujud sahwi
·         Menjelaskan sebab-sebab sujud sahwi
·         Memperagakan salat lma waktu
·         Mendemonstrasikan sujud sahwi



G.      Materi Ajar

1.      Salat secara bahasa berarti doa. Secara istilah salat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam

2.      Adapun syarat salat itu terdiri dua jenis, yaitu: syarat sah san syarat wajib

3.      Sunah ‘Ab’ad adalah amalan sunah dalam salat yang apabila terlupakan harus diganti dengan sujud sahwi, sedangkan sunah hai’at adalah amalan sunah dalam salat yang apabila terlupakan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi. (pemahaman mengenai sunah dalam salat, dapat disesuaikan dengan keadaan siswa dan guru)

4.      Adapun yang membatalkan salat, antara lain: berbicara dengan sengaja, bergerak dengan banyak (3 kali gerakan atau lebih berturut-turut), berhadas, meninggalkan salah satu rukun salat dengan sengaja, terbuka aurat, merubah niat, membelakangi kiblat, makan dan minum, tertawa, dan murtad.

5.      Tentang rukun salat dirumuskan menjadi 13 perkara: niat, berdiri bagi yang kuasa, takbiratul ihram: membaca “Allahuakbar”, membaca Surah Al-fatihah, ruku’, dan thuma’ninah



H.      Analisis

Dalam hal ini analisis yang dimaksud adalah meneliti pelaksanaan materi tersebut, apakah materi itu sesuai dengan KI, KD dan  Indikator, metode pembelajaran, dan evaluasi.



1.    Relevansi KI, KD dan Indikator

Kompetensi   Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) merupakan bagian dari Standar Isi sebuah mata pelajaran. Kompetensi inti (KI) adalah isi materi minimal dan tingkat   kompetensi   minimal   untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan.

Berdasarkan Kompetensi Inti (KI)  dan Kompetensi  Dasar (KD) kelas VII MTs di dalam Standar Isi dapat dianalisis bahwa dari KI sejumlah itu secara kuantitatif mayoritas adalah tergolong  fiqih  praktis.  Maksudnya  adalah  materi  fiqih  yang  diajarkan  memprioritaskan  fiqih yang  dekat  terhadap  pengalaman  nyata  siswa  dan siap diamalkan dalam keseharian (direct learning) mereka. Namun, pembahasan  tentang  ibadah,  apalagi  pembahasan  di  dalamnya  hanya  mengkaji  tentang  shalat,  seharusnya tidak hanya terbatas  pada  syarat,  rukun,  sunnah,  dan  batalnya saja  melainkan  juga  menyinggung adab dan hikmah yang  relevan  dengan wawasan  kebangsaan agar siswa mampu mengenali bahkan mengapresiasi dimensi akhlak  (pembinaan  moral)  dan  makna  fungsional (manfaat)  dari  ibadah,  baik bagi dir sendiri, orang lain, dan kehidupan berbangsa dan bernegara.



2.    Relevansi KD, Indikator dan materi

kunci  keberhasilan  pembelajaran  fiqih  MTs  sebenarnya   sangat   ditentukan   oleh   ketercapaian   target   materi   yang  mendorong  perkembangan  siswa,  tidak  hanya  pada  tiga  ranah  Bloomian  (kognitif, afektif dan psikomorik), tetapi menuntut untuk memperhatikan seluruh  kebutuhan  dan  potensi  yang  dimiliki  peserta  didik,  baik  dalam aspek  intelektual,  emosional,  fisik, artistik,  kreatif,  dan  spiritual  dan  ranah  kecerdasan  lainnya  secara  terpadu.  Jika  dalam  mata  pelajaran  aqidah-akhlak   terdapat   kompetensi   semisal:   “menghayati,   terbiasa/   membiasakan,  mencintai”  yang  termasuk  ranah  afeksi,  maka  sangatlah  mungkin dalam mata pelajaran fiqih dimasukkan kompetensi afektif.

Pada materi ketetapan salat lima waktu dan sujud sahwi belum cukup memadai untuk keperluan dalam pembelajaran dan kehidupan sehari-hari, karena masih banyak kekurangan materi tersebut  yang mana tentang dalil-dalil Al-qur’an dan hadis yang tidak ada dan juga masih bnyak penjelasan yang tidak ada mengenai salat dan sujud sahwi tersebut. Pada intinya penulis berpandangan bahwa hubungan KD, Indikator dan materi itu tidak sesuai atau tidak relevan bahkan di KD dituliskan ada satu yang tidak sesuai dengan materi seperti “mempraktikkan azan dan iqamah” padahal pembahasan azan dan iqamah itu ada pada materi lain. Hal ini dirasa penting karena akan berdampak kurang baik bagi pandangan masyarakat apabila siswa tersebut mengamalkannya tanpa adanya dalil-dalil dari Al-qur’an dan hadis. Penulis berharap agar buku tersebut disempurnakan lagi karena masih banyak kekurangannya, dismping itu guru juga seharusnya dapat menambah bahan ajar atau materi dari referensi-referensi lain.



3.    Hubungan Indikator, materi dan metode yang digunakan

Dalam hal ini Indikator  dan penyampaian materi ketetapan salat lima waktu dan sujud sahwi memakai metode pembelajaran seperti metode ceramah, tanya jawab dan diskusi kelompok.

a.        Metode Ceramah

Metode ceramah adalah suatu cara mengajar yang digunakan untuk menyampaikan keterangan atau informasi atau uraian tentang suatu pokok persoalan atau masalah secara lisan.[3]

Sejalan dengan pengertian diatas metode lisan ini digunakan untuk memberikan konstruk pengetahuan terhadap materi untuk mempermudah siswa dalam memahami pelajaran.

b.       Metode Tanya jawab

Metode tanya jawab ialah penyampaian pesan pengajaran dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan siswa memberikan jawaban atau sebaliknya siswa diberikan kesempatan bertanya dan guru menjawab pertanyaan.[4]

c.        Diskusi Kelompok

Metode diskusi dalam belajar adalah suatu cara penyajian/ penyampaian bahan pelajaran dimana guru memberikan kesempatan kepada para siswa/ kelompok-kelompok siswa yang mengadakan pembicaraan ilmiah guna mengumpulkan pendapat, membuat kesimpulan atau menyusun berbagai alternatif pemecahan atas suatu masalah.[5]

Menurut penulis, metode tersebut sudah sesuai dengan indikator dan materi, akan tetapi alokasi waktu perlu diperhatikan supaya metode tersebut mampu mencapai tujuan pembelajaran yang dikehendaki dan juga metode tersebut lebih banyak melatih aspek kognitifnya saja. Maka dari itu penulis menyarankan adanya sedikit metode sosiodrama/simulasi pada materi tersebut karena hal ini dapat merangsang daya pikir siswa, melatih dalam memecahkan masalah, dan memupuk daya kreatifitas siswa tentang salat lima waktu dan sujud sahwi.[6] Terlebih lagi materi tersebut adalah kewajiban ummat islam yang diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.



4.    Materi dan Evaluasi

Teknik evaluasi yang digunakan dalam sebagian materi fiqih di Madrasah Tsanawiyah tentang ketetapan salat lima waktu dan sujud sahwi ini disajikan dalam bentuk multiple choise dan mencocokkan. Di dalam materi ini dituliskan sebagai berikut.



A.  Cocokkan pernyataan dibawah ini dengan sesuai tempatnya

No.
Pernyataan
Rukun salat
Syarat wajib
Syarat sah
Sunah salat
Batalkan salat
1.       
Masuk waktunya





2.       
Membaca surah Al-Fatihah





3.       
Menghadap kiblat





4.       
Tasyahud akhir





5.       
Tasyahud awal





 7.
Suci dari najis





 8.
Tutup aurat





 9.
Makan minum





 10.
Membaca surah








Pedoman penskoran

Ya : skor 5.     Tidak : skor 0

Nilai = Jumlah nilai skor yang diperoleh x 100

                       Jumlah skor maksimal



A.  Pilihan Ganda

      Pilihlah jawaban yang paling benar!

1.      Salat adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang 

      beriman. Menurut bahasa salat artinya ..

a.       selamat                                c.  menyembah          

b.      doa                                      d.  memohon



2.      salat tidak sah apabila tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Berikut ini yang bukan

      syarat wajib salat adalah ...

a.       muslim

b.      tutup aurat

c.       berakal sehat

d.      suci dari hadas



3.      Membaca Al-fatihah termasuk salah satu....salat

a.       syarat wajib

b.      syarat sah

c.       sunah

d.      rukun



Pada tahap evaluasi ini hanya mengacu kepada penilaian kognitif, sedangkan afektif maupun psikomotorik belum mencakup dalam soal-soal yang disajikan dalam bentuk multiple choise dan menjodohkan atau mencocokkan. Penulis juga menemukan di evaluasi menjodohkan terdapat penulisan no urut soal yang salah “dari soal no 5 langsung ke no 7, soal no 6 tidak ada” Penulis berharap itu diperbaiki dan juga penulis mengahrapkan ada tambahan evaluasi yang berupa essay dan juga penulis mengharapkan ada evaluasi yang menunjang kemampuan afektif dan psikomotorik anak. Jadi penulis merasa materi dengan evaluasi yang ada belum sesuai dengan apa yang diinginkan dari tujuan pembelajaran.

















BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Secara keseluruhan KI, KD, Indikator dan materi belum relevan karena masih sangat banyak kekurangan terutama di materi dan evaluasi,hasil analisis yang ditemukan penulis antara lain:

a.        Perlu adanya koreksi (disesuaikan) KD dan indikator dengan materi tentang ketetapan salat lima waktu dan sujud sahwi.

b.       Alokasi waktu yang sedikit pada materi, sehingga harus ada kekreatifan guru dalam memanfaatkan waktu tersebut.

c.        Perlu adanya dalil-dalil al-qur’an atau hadis shahih agar siswa tambah yakin dalam mngamalkan materi tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

d.       Perlu adanya tambahan materi tentang ketetapan salat lima waktu dan sujud sahwi.

e.        Metode pembelajaran sosiodarama/simulasi perlu ditambahkan pada pembelajaran materi ketetapan salat lima waktu dan sujud sahwi, karena sebagian besar dari materi ada celah untuk membuat simulasi yang sesuai dengan konteks agar siswa dapat lebih memahami materi tersebut.

f.         Perlu adanya tambahan evaluasi yang mencakup ketiga ranah (kognitif, psikomotorik dan afektif)































DAFTAR PUSTAKA



Ahmadi Abu dan Joko Tri Prasetya, SBM (Starategi Belajar Mengajar) Untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK, Bandung: Pustaka Setia, 1997.



Blomm, Aqil Zainal,  Model-Model Mengajar. Bandung: CV. Diponegoro, 2007



Khasanah Umrotul, Manajemen Ketetapan salat lima waktu dan sujud sahwi Modern (Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat), Malang: UIN-Maliki Press, 2010.



M. Basyrudin Usman, Metodologi Pembelajaran Agama Islam, Jakarta: Ciputat Press, 2002



Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 00/09/12 Tahun 2013 Tentang Kurikulum madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.



Reigeluth Charles M., Instructional Theories in Action: Lessons Illustrating Selected Theories and Models, New Jersey: Lawrence Erlbaum Associates Publ, 1987.



Roestiyah N.K, Strategi Belajar Mengajar, Jakarta:Rineka Cipta, 2001























































[1] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 00/09/12 Tahun 2013 Tentang Kurikulum madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, h. 35.
[2] Charles M. Reigeluth, Instructional Theories in Action: Lessons Illustrating Selected Theories and Models, (New Jersey: Lawrence Erlbaum Associates Publ, 1987).
[3] Roestiyah N.K, Strategi Belajar Mengajar, (Jakarta:Rineka Cipta, 2001), h. 137
[4] M. Basyrudin Usman, Metodologi Pembelajaran Agama Islam, (Jakarta: Ciputat Press, 2002, h. 31
[5] Blomm, Aqil Zainal, Model-Model Mengajar. (Bandung: CV. Diponegoro, 2007), h. 40
[6] Abu Ahmadi dan Joko Tri Prasetya, SBM (Starategi Belajar Mengajar) Untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK, (Bandung: Pustaka Setia, 1997), h. 84

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »